Rokok Cofee Original Stik Tak Bayar Cukai

Rokok Cofee Original Stik Tak Bayar Cukai
DIAMANKAN : Jajaran lanal Banten berhasil menggagalkan penyeludupan 6.9 juta batang rokok ilegal di Jawa Timur menuju Sumatera, Rabu (11 Desember 2024).

BANTENRAYA.CO.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan 6,9 juta batang rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Pulau Sumatera.

Rokok dengan merk Cofee Original Stik senilai Rp9,6 miliar tersebut berhasil diamankan oleh Tim F1QR Lanal Banten pada Selasa (10 Desember 2024) pukul 22.00.

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengatakan, rokok yang dikemas dalam 436 kardus tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Sumatera melalui penyeberangan Pelabuhan Merak.

Bacaan Lainnya

Namun, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Pemkot Serang Baru Sediakan Anggaran 24 Persen Untuk Infrastruktur

“Awal mula terungkapnya penyelundupan itu karena ada informasi dari masyarakat bahwa ada mobil truk kontainer warna hijau dengan nomor

polisi B 9731 UXX yang membawa barang muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai yang sedang terparkir di area SPBU Cikuasa,” kata Arif kepada wartawan saat konferensi pers di Lanal Banten, Rabu (11 Desember 2024).

Namun setelah mendapat informasi tersebut, tim Lanal Banten tidak dapat menemukan sopir dan kernet mobil truk kontainer itu.

Tim hanya melakukan pemeriksaan serta pembongkaran gembok karto mobil truk kontainer tersebut.

Akselerasi Bisnis, bank bjb Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Pemanfaatan Produk dan Layanan dengan Sucofindo

“Kami sudah menunggu lama tapi sopir dan kernet truknya tidak datang.

Tapi tim F1QR Lanal Banten tetap melakukan pemeriksaan kendaraan itu, dan ditemukan kendaraan dalam kondisi pintu terkunci.

Setelah dibongkar, itu benar bawa muatan rokok dengan penyalahgunaan pita cukai,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim F1QR Lanal Banten yakni 436 kardus yang berisi 3.488 bal, 34.880 slop dan 348.800 bungkus rokok.

bank bjb Relokasi dan Resmikan Kantor KCP Sudirman Bogor untuk Tingkatkan Pelayanan Nasabah

Arif Rahman menjelaskan, penyelundupan rokok tersebut melanggar Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Nominal rokok ilegal yang berhasil digagalkan oleh Lanal Banten diperkirakan mencapai Rp 9,6 miliar.

Dari nominal rokok sebesar Rp 9,6 miliar tersebut, perkiraan kerugian negara akibat pita cukai yang tidak sesuai mencapai Rp5,2 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan dari data yang diperoleh Lanal Banten, kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok,

Buah Juwet atau Jamblang Dijual Rp 60 Ribu Per Kilogramnya

barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu, dan satu bungkus rokok yang seharusnya memakai pita cukai 20 akan tetapi hanya tertera 12 batang.

“Kemasan rokok tersebut seharusnya dipasang pita cukai produk sigaret kretek mesin (SKM) bukan pita cukai berlabel produk sigaret kretek tangan (SKT).

Saat ini kendaraan beserta barang bukti itu sudah diamankan ke Mako Lanal Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hasil penangkapan itu akan dilimpahkan ke Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Merak Charles Stiven mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti perkara tersebut dengan pihak Bea Cukai wilayah setempat.

Tiang PJU Ditumbuhi Tanaman Liar

Menurut Charles, perkara tersebut sesuai dengan Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Pelaku tersebut yang diduga melanggar pasal 55 huruf C tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa denda selisih atas kekurangan cukai yang harusnya dibayarkan,” ungkapnya.

Charles menyampaikan, pita cukai yang dipakai tersebut tidak sesuai, maka terdapat sanksi yang akan dikenakan denda kepada pelaku usaha atau pemilik, untuk dibayarkan selisih pajak yang belum dibayarkan.

“Paling banyak yang dibayarkan sampai dua kali lipat nilai pajak cukai yang dikenakan. Kalau dibayar, maka barang yang disita boleh diambil karena itu haknya (pemilik), tapi kalau tidak ya dimusnahkan,” ucapnya. (mg-tia)

Pos terkait