BANTENRAYA.CO.ID – 1000 istri minta gugat cerai sang suami di Bojonegoro dengan alasan yang sangat memprihatinkan.
Baru-baru ini marak penceraian yang dilakukan lebih dari 1000 istri lantaran suami yang tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Berita 1000 istri di Bojonegoro minta gugat cerai ini sangat viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat oleh sebagian netizen usai.
Informasi ini telah dikutip Bantenraya.co.id dari akun instagram @undercover.id yang mengiformasikan bahwa lebih dari 1000 istri minta gugai cerai suami.
BACA JUGA : Wajib Coba! 6 Makanan Khas Ungaran Paling Terkenal dengan Rasa yang Sangat Lezat
Lebih dari Seribu Istri di Bojonegoro Gugat Suami Gara-gara Ekonomi Tahun ini, istri yang menggugat cerai suami ke Pengadilan Agama Bojonegoro sudah mencapai 1500 orang.
1000 istri minta gugat cerai rata-rata disebabkan pendidikan rendah dan kemiskinan yang menjadi catatan pengadilan agama setempat.
Dan menurut laporan akhir Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Tahun ini, dalam waktu enam bulan, istri yang menggugat cerai suami mencapai 1500 orang.
Selaku Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan bahwa jumlah 1500 perkara gugat cerai tersebut dibandingkan tahun sebelumnya ada penurunan tidak banyak, hanya 80 perkara.
“Dilihat dari jumlah penduduk di Bojonegoro, angka kasus perceraian mencengangkan, padahal ini baru enam bulan, belum jumlah hingga pada akhir tahun,” ujar Solikin Jamik.
Hal yangv harus diperhatikan oleh pemerintah seharusanya bisa meminimalisir kebodohan dan kemiskinan yang menjadi permasalahan penceraian tersebut.
“Mengapa? Karena rata-rata yang bercerai itu mereka pendidikannya lulusan SMP dan SD, yang lulusan SMA apalagi sarjana cukup sedikit,” Ungkap Solikin.
“Dan mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas dan pasti, sehingga rentan terjadi pertikaian gara-gara tak mampu nafkahi keluarga,” Lanjutnya.
Dan jumlah tersebut mayoritas merupakan cerai gugat atau yang diajukan pihak istri dengan jumlahnya mencapai 1063 perkara, sisanya cerai talak atau yang diajukan suami.***