Sadis 4 Remaja di Lebak, Bakar dan Siksa ODGJ Hingga Tewas

BANTENRAYA.CO.ID – Empat remaja tanggung berinisial AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB (13) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, membakar dan menyiksa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Remaja asal Lebak itu menyiksa ODGJ dengan sangat kejam, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

ODGJ tersebut ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, di semak-semak di belakang sebuah vila di Pantai Bayah pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pasca penemuan mayat ODGJ terikat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga : Bus Arimbi Bermuatan 10 Penumpang, Terguling di Tol Tangerang – Merak

“Dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD, MA, MI dan HB yang keempatnya masih di bawah umur,” katanya kepada awak media.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan keempat remaja itu, mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Andi menambahkan keempat remaja itu telah menyiksa ODGJ tersebut, selama empat hari.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan

“Pelaku secara berulang yaitu dari Selasa (6/6) hingga Jumat (9/6),” tambahnya.

Andi mengungkapkan saat menganiaya, ODGJ diikat dengan tali dan di bawa ke pinggir pantai.

“Kemudian korban di bakar, dan pukul oleh pelaku secara berulang kali,” ungkapnya.

Andi menerangkan keempatnya nekat berbuat kejam terhadap ODGJ tersebut, karena kesal terhadap korban.

Baca Juga : Dikira Pembeli Pil Hexymer, Pengedar Justru Didatangi Polisi

“Korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya,” terangnya.

Andi menegaskan keempatnya kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lebak, untuk diproses hukum.

“Keempatnya akan dikenakan pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. ***

 

Pos terkait