Trending

Dikira Pembeli Pil Hexymer, Pengedar Justru Didatangi Polisi

BANTENRAYA.CO.ID – Sempat dikira pembeli pil Hexymer dan Tramadol, rumah pengedar obat keras di Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, justru didatangi polisi, Kamis 16 Juni 2023 malam.

Saat didatangi polisi, pengedar obat Hexymer berinisial EL (23) itu tengah asik minum kopi sambil nonton televisi.

Related Articles

Tanpa melakukan perlawanan penjual pil Hexymer dan tramadol tersebut ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres.

Dari dalam rumah tersangka, petugas menemukan tas yang berisi ratusan plastik klip berisi pil koplo jenis hexymer dan tramadol sebanyak 643 butir.

Baca Juga : Terlilit Hutang Sopir Truk Bawa Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 1,3 Kilogram

Selain obat keras, juga ditemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp210 ribu.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengungkapan peredaran obat keras tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik 2023.

“Kami mendapatkan informasi jika rumah tersebut dijadikan transaksi obat keras,” katanya.

Yudha menambahkan pelaku diamankan pukul 21.00 WIB, saat berada dalam rumah.

Baca Juga : Berkualitas Tinggi, dan Bernilai Rp5 Miliar, Polres Serang Musnahkan Narkoba dari Afganistan

“Dari penggeledahan, petugas menemukan tas yang di dalamnya berisi paketan obat keras jenis hexymer sebanyak 616 butir dan tramadol 27 butir serta uang hasil penjualan obat,” jelasnya.

Yudha menjelaskan Hexymer dan Tramadol itu dibeli dari seseorang di wilayah Tangerang, seharga Rp500 ribu.

“Pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dengan harga Rp500 ribu dari saudara AB (DPO) yang berada di daerah Tangerang,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button