Trending

SDN Kuranji Kembali Disegel, Pemkot Serang Pertimbangkan Lapor Kepolisian

Nanang Saefudin menyatakan, SDN Kuranji sudah tercatat sebagai aset milik Pemkot Serang, sehingga untuk menghapus aset tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan.

“Kalau itu pengadilan nanti keputusannya apa. Kan ada banding, ada juga pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung setelah itu juga ada PK,” jelas Nanang Saefudin.

Related Articles

Nanang Saefudin meminta ahli waris untuk menempuh jalur hukum yang elegan sesuai mekanisme yang ada dan sesuai jalur hukum.

“Lakukan dengan cara-cara yang elegan, karena negara kita adalah negara hukum. Bukan hukum rimba main patok begitu aja,” tutur dia.

Nanang Saefudin juga tengah mempertimbangkan persoalan penyegelan SDN Kuranji itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami juga sedang berpikir apakah kami lapor ke kepolisian. Penyerobotan tentang tanah aset Pemkot. Kita sedang pikirkan itu.
Tapi karena ini adalah warga Kota Serang tentu dengan cara-cara yang elegan dulu kami lakukan. Tapi kalau memang harus kami lakukan untuk penyerobotan. Kan ini aset negara,” tegas Nanang Saefudin.

Nanang Saefudin menegaskan, SDN Kuranji sudah memiliki bukti kepemilikan meski belum berupa sertifikat, namun ia meyakini bahwa penjualan tanah SDN Kuranji ada saksi-saksi yang saat ini masih hidup.

“Ada. Memang belum sertifikat, tapi ada saksi-saksi juga yang masih hidup yang menyatakan bahwa tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Serang,” tegas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button