Trending

Sebar Video Mesumnya, Mahasiswa Asal Pandeglang Ditangkap

SERANG, BANTEN RAYA- AHM (23) mahasiswa perguruan tinggi negeri, asal Kabupaten Pandeglang, ditangkap tim Cyber pada Ditreskrimsus Polda Banten, karena menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang dibuat pada 2021 lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembuatan video mesum yang dilakukan oleh AHM, pada saat pacarnya berinisial IK (23) dalam kondisi mabuk. Sehingga tidak menyadari perbuatan asusilanya di rekam oleh AHM.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan video asusila AHM dan IK, sengaja disebar oleh pelaku melalui akun Instagram pribadinya kepada sejumlah rekan korban pada Desember 2022.

“Korban diinformasikan oleh temanya berinisial SM, bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku,” katanya kepada awak media, Senin (27/2/2023).

Selain menyebar video, Wendy menjelaskan, video tersebut juga digunakan untuk mengancam korban agar bisa kembali menjalin hubungan dengan pelaku.

“Pelaku mengirimkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, juga mengirimkan chat berupa ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban,” jelasnya.

Tak terima dengan perbuatan AHM, Wendy menjelaskan, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Setelah dilakukan penyidikan, pada 20 Februari 2023 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, termasuk pelaku.

“Kemudian penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan selanjutnya pada Selasa (21/02) telah dilakukan penahanan terhadap pelaku,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button