Sebelum Jadi Tersangka! Panji Gumilang dengan Ribuan Santri: Syekh Hanya Beberapa Jam Saja
BANTENRAYA.CO.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.
Penetapan tersangka ini usai dilakukan gelar perkara dan Panji Gumilang diperiksa selama 4 jam pada Selasa 1 Agustus 2023.
Penyidik kemudian langsung menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelum Panji Gumilang berangkat ke Jakarta untuk panggilan dari Breskrim Polri seluruh santri di kumpulkan di sekitaran masjid.
Dari siaran youtube Al Zaytun, tampak Panji Gumilang berdiri untuk memberikan pesan dan arahan kepada santri, pengajar serta karyawan Al Zaytun.
“Menyampaikan segala pertanyaan yang akan disampaikan kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan Syekh,” ujarnya. Panji juga menitipkan pesan kepada anak didiknya untuk terus belajar.
“Dan belajarlah baik-baik sehat, Syekh hanya pergi beberapa jam saja nanti pulang lagi, jumpa lagi,” tutur Panji.
Selain itu Panji Gumilang juga meminta didoakan, agar pemeriksaan yang dilakukan dihadapan penegak hukum dapat berjalan lancar.
“Belajar baik-baik ini sudah mengganggu jam pelajaran sudah 15 menit. Kita berdoa kepada Allah semoga semua dilancarkan dan lancar semuanya,” harapnya.