Trending

Sebelum Pelunasan, Jemaah Haji Wajib Berangkat ke Kota Makkah 2024 Harus Patuhi Istithaah Kesehatan

“Ini dibicarakan, sekaligus bagaimana cara penyampaian yang paling tepat dan baik ke jemaah agar istithaah kesehatan ini bisa diterima dan dijalankan dengan baik,” sambungnya.

Masa tinggal petugas juga menjadi sorotan. Gus Men minta pola penugasan diatur ulang. Selama ini, petugas dalam satu Daerah Kerja (Daker) berangkat secara bersama-sama sejak awal dan pulang juga bersama-sama pada akhir operasional.

“Akibatnya setelah puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, banyak petugas yang kelelahan dan mengalami kejenuhan,” kata Menag.

BACA JUGA : Buruan Daftar, Kemenag Segera Buka Seleksi Petugas Haji 2024, Petugas Haji 2023 Dievaluasi

“Bisa dibahas skema pemberangkatan petugas dalam dua gelombang. Gelombang pertama pulang seminggu setelah Armuzna pulang. Gelombang kedua berangkat seminggu sebelum Armuzna. Sehingga, saat Armuzna petugas kumpul dalam energi yang masih penuh,” lanjutnya.

Menag juga minta agar Ditjen PHU meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Komisi VIII DPR. Menag mengingatkan agar jajarannya tidak merasa bisa kerja sendiri.

“Komisi VIII bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka biasa ketemu konstituen. Mereka mendapat masukan yang perlu kita dengar untuk dicarikan solusinya,” tandasnya.

Usulan Menteri Agama agar penetapan istithaah jemaah dilakukan sebelum pelunasan biaya haji disambut baik oleh Komisi VIII DPR. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tb Ace Hasan Syadzily menilai usulan itu sangat tepat.

“Gus Men melontarkan usulan melakukan screening terlebih dahulu sebelum pelunasan. Ini sangat baik dan akan dipertimbangkan oleh kami dalam proses penyelenggaraan haji 2024,” ujar Tb Ace Hasan Syadzily.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button