Sekda Nanang Saefudin Sidak ke OPD-OPD di Hari Pertama Kerja, Hasilnya 10 Persen PNS Kota Serang Ajukan Cuti Libur Lebaran Idul Fitri

Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melakukan sidak di beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Serang, Rabu 26 April 2023.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat sidak PNS di RSUD Kota Serang, Rabu 26 April 2023. (Ajudan Sekda untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin melakukan sidak di beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkot Serang, Rabu 26 April 2023.

Sidak dilakukan untuk memastikan kehadiran pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Pemkot Serang, pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Berdasarkan hasil sidak Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, diperkirakan ada 10 persen PNS Kota Serang yang bolos masih bolos kerja usai libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijrah.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:ASN Cilegon Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Kepala BKPSDM Cilegon: Datanya Masih Direkap

Adanya 10 persen PNS Kota Serang yang belum aktif bekerja ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin.

Nanang Saefudin didampingi Kepala BKPSDM Kota Serang Karsono beserta jajarannya sidak ke beberapa OPD seperti Dishub Kota Serang, Disdukcapil Kota Serang, dan RSUD Kota Serang.

Nanang Saefudin mengatakan, 10 persen
PNS yang hingga kini belum aktif bekerja, lantaran mengambil cuti tambahan libur Lebaran Idul Fitri tahun 1444 Hijriah.

BACA JUGA:Selain ASN: Pegawai Swasta Ternyata Juga Boleh Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Caranya

Meski demikian, kata Nanang Saefudin, ketidak hadiran 10 persen PNS Kota Serang itu masih dimaklumi, karena sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa PNS boleh mengambil cuti tambahan, agar menghindari penumpukan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Alhamdulillah paling kisaran 10 persen yang ambil cuti. Kalau dulukan kebijakan tahun yang lalu cuti Lebaran tidak boleh nambah cuti,” ujar Nanang Saefudin, kepada wartawan.

“Nah sekarang anjuran bapak Presiden, walaupun dia sudah ambil cuti misalnya empat hari, khawatir terjebak macet bisa mengambil cuti tambahan,” sambung dia.

BACA JUGA:Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Prosedur Untuk Para ASN

Nanang Saefudin menjelaskan, tenggat toleransi yang diberikan kepada PNS yang ambil cuti tambahan, sudah sesuai dengan aturan yang telah lama berlaku.

“Ya kan cuti itu kan 14 hari kerja ya. Ya, sampai itu saja. Tapi kadangkala ada misalnya, ngambil cuti empat hari dia nambah dua hari atau tiga hari,” jelasnya.

Menurut Nanang Saefudin, anjuran cuti tambahan untuk PNS merupakan program pemerintah pusat, karena untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada arus balik libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijrah.

BACA JUGA:Libur Diperpanjang: Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan Lebaran ASN, Ini Alasannya

“Iya ini juga mendukung program pemerintah, khawatir nanti ada lonjakan arus balik yang cukup signifikan, sehingga nanti meropatkan di jalan petugas yang menghadapi lalu lintas,” terang Nanang Saefudin.

Bila nanti ditemukan adanya PNS Pemkot Serang yang tidak masuk tanpa adanya keterangan yang jelas, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Bagi mereka yang tidak masuk tanpa keterangan ya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya nanti kita akan tindak,” tandas dia. ***

Pos terkait