Trending

Selain ASN: Pegawai Swasta Ternyata Juga Boleh Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Caranya

BANTENRAYA.CO.ID – Cuti tambahan lebaran 2023, bukan saja berlaku bagi para ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN saja.

Namun, cuti tambahan lebaran 2023, ternyata juga diperbolehkan bagi pegawai swasta.

Dimana untuk mendapatkan cuti tambahan lebaran, para pegawai Swasta juga tetap harus mengurus prosedur berdasarkan izin para pimpinan instansinya.

Diketahui, adanya cuti tambahan lebaran tersebut sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi pada Senin 24 April 2023.

Tujuannya, agar nantinya arus balik mudik lebaran bisa terurai dengan adanya gelombang mudik yang diperkirakan sebanyak 203 ribu kendaraan masuk tol Cikampek Jakarta.

BACA JUGA: Ajukan Cuti Tambahan Lebaran, Begini Prosedur Untuk Para ASN

Hal itu, akan membuat kapasitas tol yang hanay 53 ribu kendaraan saja mengalami over, sehingga dibutuhkan gelombang mudik secara berangsur agar tidak terjadi kemacetan parah.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa 25 April 2023, cuti tambahan lebaran bukan hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN saja.

Namun, pegawai swasta juga diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin cuti tambahan dari pimpinan atau bagian SDM perusahaan.

“Untuk swasta, harus tetap berkoordinasi dengan atasanya masing-masing,” jelasnya.

“Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Libur Diperpanjang: Presiden Jokowi Perintahkan Cuti Tambahan Lebaran ASN, Ini Alasannya

“Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya,” jelas Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button