Trending

Selundupkan 319 Kilogram Sabu, Delapan WNA Iran Divonis Mati

BANTENRAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan vonis mati kepada delapan warga negara asing (WNA) asal Iran atas kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 319 kilogram, Jumat 27 Oktober 2023.

Delapam terdakwa WNA Iran yang dihukum mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi.

Majelis Hakim yang diketuai Uli Purnama mengatakan bahwa delapan WNA Iran itu terbukti bersalah, sebagaimana pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

BACA JUGA : Sejarah Hari Lahirnya Sumpah Pemuda, Ternyata Diawali Dengan Penindasan yang Dibalas dengan Persatuan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Naderi – red) oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon dan Kejaksaan Agung.

Sebelum menjatuhi hukuman mati, hakim telah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

Hal meringankan tidak ada, hal memberatkan terdakwa merupakan jaringan narkotika internasional yang membahayakan bukan hanya negara Indonesia, tapi negara lainnya.

BACA JUGA : DOWNLOAD GRATIS! 5 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2023, Cair dalam Bentuk DANA

Para terdakwa terbukti mengecoh aparat penegak hukum di berbagai negara, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan oleh para terdakwa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button