Seorang Ayah Tega Hamili Anaknya Sendiri, Karena Tak Terima Sang Anak Punya Pacar

Seorang ayah tega hamili anaknya yang masih berusia 17 tahun
Seorang ayah di Ciamis tega menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. (Pixabay/Alexas_Fotos)

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang ayah di Ciamis dengan tega menghamili anak kandungnya sendiri hingga melahirkan.

Hal itu terjadi lantaran sang ayah tidak suka dan geram saat mengetahui anaknya memiliki pacar.

Pelaku yang emosi melampiaskan ketidaksukaannya itu dengan cara melakukan tindak asusila tersebut kapada anaknya secara paksa.

Sang ayah berinisial DK (44) warga Kecamatan Baregbeg, Ciamis, dengan tega menghamili anaknya sendiri.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Hotel Murah di Situbondo Mulai Dari Rp 50 Ribu, Fasilitas Lengkap dan Nyaman Cocok buat Staycation

Akibat perbuatannya itu, anaknya yang masih berusia 17 tahun sudah melahirkan, bayi itu berstatus sebagai anak sekaligus cucu bagi pelaku.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan bahwa pelaku pertama kali melakukan aksinya pada awal Juni 2022.

Korban diketahui merupakan mahasiswi sedangkan pelaku adalah buruh harian lepas.

“Pelaku melakukan perbuatannya tersebut dengan cara kekerasan, mencubit adn menampar pipi korban,” kata Tony.

BACA JUGA: Dulu Kritik DPR RI ‘Dewan Penghianat Rakyat’ Kini Mantan Ketua BEM UI Nyaleg DPRD DKI, Minta Dukungan

“Tersangka memaksa anaknya untuk menarik celana dan melakukan perbuatan asusila tersebut, kemudian melucuti paksa celana dan celana dalam yang dipakai korban,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, DK ditetapkan sebagai tersangka dan sudah berada di ruang tahanan Polres Ciamis.

Pelaku dikenakan UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Muhammad Firmansyah mengatakan bahwa aksi pencebulan tersebut berawal dari persoalan rumah tangga pada tahun 2019.

BACA JUGA: Dinas Pol PP Cilegon Amankan 15 Gepeng, Warga Diimbau Jangan Beri Uang ke Pengemis

“Pada saat itu tersangka diketahui bercerai dengan istrinya,” ucapnya.

Setelah resmi bercerai, tersangka tinggal bersama korban yang saat itu masih pelajar.

Kemudian pada November 2021, pelaku memarahi korban karena diketahui memiliki pacar.

“Tersangka marah dengan meluapkan kekesalannya dengan cara menyetubuhi anak kandungnya menggunakan kekerasan, dan sudah dilakukan sebanyak enam kali secara berulang,” kata Firmansyah.

BACA JUGA: ASDP Catatkan Laba Rp 585 Miliar Pada 2022, Jadi Keuntungan Terbesar Sepanjang Sejarah

Pada Agustus 2022, korban diketahui sudah hamil lima bulan akibat perbuatan ayahnya itu.

Lalu korban melahirkan anak yang dikandungnya pada November 2022.

Kasus ini terungkap dari laporan kepala desa setempat kepada pihak kepolisian.***

Pos terkait