Seorang Pria Asal Bali Membantai 21 Penyu Jenis Chelonia mydas dan Menjual Daging nya

Gambar Ilustrasi Penyu jenis Chelonia Mydas
Gambar Ilustrasi Penyu jenis Chelonia Mydas (freepik.com)

Bantenraya.co.id –  Artikel ini akan membahas tentang seorang pria di Bali dengan sadis membantai penyu di perairan Bali.

Kembali lagi dengan kasus perdagangan hewan yang di lindungi secara ilegal, padahal sudah jelas dalam undang-undang tentang kelautan dan hewan yang di lindungi.

Puluhan penyu tak berdosa itu harus merasakan sakit karena di bunuh secara sadis, mulai dari cangkang nya yang di congkel kemudian sirip nya yang diiket dan penyiksaan lain nya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Rela Tidak Pulang Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran Idul Fitri, Ketua DPRD Cilegon Isra Miraj Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi Semuanya Pihak yang Terlibat

Made Japa seorang pria asal Bali yang berusia 48 tahun, mengaku dirinya melakukan pembantaian terhadap penyu sudah lebih dari 24 tahun lamanya.

Penyu yang di bantai selama ini adalah jenis penyu hijau atau Chelonia mydas, daging penyu hijau tersebut di akui nya di jual sebagai lawar dan serapah.

Dalam Undang-Undang telah disebutkan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa No. 5 Tahun 1990 adalah undang-undang Indonesia yang mencakup perlindungan penyu.

Gambar Ilustrasi perlindungan penyu
Gambar Ilustrasi perlindungan penyu (freepik.com)

BACA JUGA: 20 Kode Voucher Belanja Shopee Terbaru 03 Mei 2023,Dapatkan Diskon Super Besar Spesial 5.5 Buruan Salin Kode Tunggu Apalagi

Ada beberapa pasal dalam undang-undang ini yang berkaitan dengan perlindungan penyu:

1. Pasal 21: Melarang siapa saja untuk menangkap, membunuh, memelihara, memiliki, mengangkut, atau memperjualbelikan penyu dan telurnya.

2. Pasal 40: Memberikan sanksi pidana bagi pelanggar undang-undang tersebut, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

3. Pasal 67: Mengatur tentang pembentukan lembaga penanggulangan kejahatan terhadap satwa liar, termasuk penyu.

BACA JUGA: Guardians Of The Galaxy Vol. 3 Tayang Hari Ini! Jadwal Film Bioskop dan Harga Tiket Hari Ini di Serang dan Cilegon Pada Rabu, 3 Mei 2023

Selain dari pada itu ada juga peraturan pemerintah No.07 Tahun 1999, tentang pengewatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk penyu.

Sedangkan beberapa penyu yang masih berada di kolam milik tersangka, sirip bagian depan nya di lubangi dan dimasukan tali rafia agar tidak dapat leluasa bergerak.

Dan juga beberapa penyu nampak dalam keadaan luka parah hingga masih banyak penyu yang mengeluarkan darah akibat luka tersebut.

BACA JUGA: Trending 1 YouTube Musik! Ini Lirik dan Terjemahan Lagu Hageum dari August D atau Suga BTS

Direktorat Kepolisian Air dan Udara telah menyita penyu-penyu tersebut untuk dilakukan menyembuhan dan melepaskannya kembali ke alam bebas.

Dari penyitaan penyu-penyu tersebut terdapat jenis penyu yang berusia 10 – 50 tahun, dan hingga saat ini jenis penyu terpanjang berukuran 96 sentimeter.

Berikut adalah artikel yang membahas pembantaian penyu yang dilakukan oleh seorang pria asal Bali, Semoga membantu.***

Pos terkait