BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Dinkop UKM Kota Cilegon saat ini terus mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah alias UMKM untuk memiliki sertifikasi halal.
Terutama bagi pemilik komoditi UMKM yang bergerak dalam bidang kuliner atau makanan.
Setidaknya, ada 900 lebih UMKM di Kota Cilegon yang telah diajukan untuk memiliki sertifikat halal sejak 2021 hingga 2023.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap produk UMKM jenis makanan olahan dan minuman.
BACA JUGA:Loncat Partai, Anggota DPRD Cilegon Gufron Resmi Diberhentikan
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana menjelaskan, pihaknya pihaknya sudah mengajukan kurang lebih 900 UMKM yang diajukan.
Di mana hingga saat ini, sudah sebanyak 428 yang sudah diterbitkan sertifikat halalnya.
“Kami sampaikan kepada Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kebetulan, Kemenag bekerjasama dengan MUI sedang ada program sertifikasi halal,” tambahnya.
“Berdasarkan data terakhir ada sebanyak 428 UMKM diantaranya sudah terbit sertifikat halalnya, sementara sisanya masih menunggu,” katanya, Jumat, 29 September 2023.
BACA JUGA:Penghargaan BUMD Awards 2023 Jadi Motivasi Kerja PT PCM
Didin menyampaikan, sertifikasi halal yang diterima tersebut secara gratis untuk jenis makanan ringan.
Sementara untuk makanan bera, pihaknya hanya memberikan subsidi sebesar Rp300 ribu dan sisanya dibayarkan pemilik.
“Bagi yang gratis itu untuk makanan ringan seperti keripik dan sejenisnya, sementara untuk makanan berat seperti rumah makan tetap harus bayar. Kami (Pemerintah Kota Cilegon-red) hanya memiliki subsidi untuk Rp 300 ribu setiap UMKM,” jelasnya.
Menurut Didin, sertifikasi halal untuk UMKM sangat penting sebagai langkah untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau konsumen.
BACA JUGA:Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS
“Langkah sertifikat halal ini untuk menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen bahwa yang dimakan itu halal,” tuturnya.
Atas dasar itu, Didin berharap, para pelaku UMKM di Kota Cilegon dapat memperhatikan dan mengajukan sertifikasi halal, baik melalui Dinkop-UKM maupun secara perorangan.
“Kami berharap, semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produk yang ditawarkan kepada konsumen,” harapnya. ***