Trending

Loncat Partai, Anggota DPRD Cilegon Gufron Resmi Diberhentikan

BANTENRAYA.CO.ID – Fraksi Gerindra pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Cilegon Gufron diberhentikan dengan alasan loncat partai.

Gufron sendiri, sebelumnya berada di Partai Gerindra dan pada masa pendatfaran Bakal Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024 mendaftar dari Partai Demokrat.

Keputusan loncat partai tersebut, membuat Fraksi Gerindra mengusulkan Pergantian Antar Waktu atau PAW terhadap Gufron.

Usulan Fraksi Gerindra kepada Pimpinan DPRD Cilegon untuk memberhentikan Gufron diproses setelah melalui Keputusan Gubernur Banten.

BACA JUGA:Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS

Gufron yang menjadi Anggota DPRD Cilegon dari Daerah Pemilihan Jombang dan Purwakarta, digantikan Khairul Umam.

Rapat Paripurna PAW DPRD Cilegon

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Cilegon Babau Suhemi mengatakan, usulan PAW diajukan Fraksi Gerindra DPRD Cilegon ke Pimpinam DPRD Cilegon sejak beberapa bulan lalu.

“Alasannya kepindahan ke partai lain,” kata Babay ditemui usai Rapat Paripurna PAW DPRD Cilegon pada Jumat, 29 September 2023.

Dikatakan Babay, PAW tersebut diklaim sudah sesuai aturan dan tidak perlu diperdebatkan.

BACA JUGA:Pergoki Bajing Loncat di Jalan Raya Anyer, Warga Diminta Lapor Polisi

“Saudara Umam akan menempati Komisi 3 DPRD Cilegon, mengisi posisi yang ditempati saudara Gufron,” kata Politisi Gerindra asal Cibeber ini.

Babay berharap, Umam bisa meneruskan apa yang sudah menjadi program Fraksi Gerindra.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button