Trending

Sidang Hakim Nyabu Dipantau Komisi Yudisial

SERANG, BANTEN RAYA- Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan terdakwa Yudi Rozadinata, oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung atas kasus kepemilikan 19,3 gram sabu, yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (19/10/2022).

Pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Hakim Danu Arman secara online. Sebab oknum hakim tersebut tengah menjalani pengobatan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Diketahui, Balai Besar Rehabilitasi Lido adalah milik BNN.

Jalannya persidangan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi, lantaran komunikasi antara terdakwa Yudi dan saksi Danu dengan hakim, JPU dan kuasa hukum terganggu sinyal.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pekan depan dengan menghadirkan saksi Hakim Danu Arman, dan ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian secara langsung di Pengadilan Negeri Serang.

“Ditunda hingga satu minggu, besok jaksa untuk bisa menghadirkan saudara saksi (Danu -red),” kata Hakim Nurhadi kepada saksi Danu, JPU Kejati Banten Saimun, dan terdakwa Yudi secara online, Rabu (19/10).

Sementara itu, tim pemantau persidangan dari Komisi Yudisial, Juna mengatakan, akan melakukan pengawalan terhadap sidang kasus oknum hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

“Ini inisiatif dari KY, karena berbagai informasi ini kita proses, karena kewenangan KY dalam pasal 13 undang-undang KY tahun 2011 disebutkan salah satunya menjaga dan menegakan kehormatan martabat hakim,” katanya kepada Banten Raya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button