Trending

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Eks Pejabat Bank Banten, dari Tuntutan 9 Tahun Penjara hingga Denda Rp1 Miliar

BANTENRAYA.CO.ID – Eks Kepala Unit Administrasi Kredit atau pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp61 miliar pada 2017.

JPU Kejati Banten Bambang Aryanto mengatakan terdakwa eks pejabat Bank Banten Darwinis terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejati Banten Bambang Aryanto kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis 14 September 2023.

BACA JUGA: Peringati Hari Santri 2023, Baznas Lebak Gelontorkan Rp200 Juta

Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan, terdakwa merusak citra Bank Banten,” ujar Bambang Aryanto.

“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” tandasnya.

BACA JUGA: Cek Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023, Dokumen Berikut Gak Boleh Diskip

Dakwaan JPU Kejati Terhadapa Kasus Korupsi Darwinis

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Darwinis bersama dengan Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten – Jakarta 1, menyalahi ketentuan pemberian kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button