Sinergi Amankan Penerimaan, Kakanwil DJP Banten Kunjungi Bupati Serang

WhatsApp Image 2022 07 18 at 19.46.56
SALING MENDUKUNG : Suasana pertemuan antara jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Foto : Istimewa

SERANG, BANTEN RAYA – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten bersama Kepala Bidang P2 humas Kanwil DJP Banten dan perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Serang Timur melakukan
kunjungan kerja guna berjumpa dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

Lawatan ini adalah pertemuan pertama kepala Kanwil DJP Banten sejak menjabat di medio April 2022 di wilayah Provinsi Banten. Ini adalah merupakan kesempatan bagi kedua instansi untuk merajut sinergi lebih baik lagi di tahun 2022.

Kabupaten Serang pada tahun 2022 sudah menyetujui untuk melakukan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal perimbangan keuangan, dan pemerintah daerah
dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.

Pertemuan ini memberikan pesan yang sangat kuat bahwa kerjasama di antara kedua instansi akan jauh lebih baik lagi di tahun 2022 dan kedepannya.

Ratu Tatu memberikan apresiasi yang sangat baik kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Banten untuk membantu Kabupaten Serang khususnya dalam meningkatkan potensi penerimaan demi pembangunan yang lebih baik lagi di Kabupaten Serang pada tahun-tahun yang akan datang.

Selain itu, pelayanan publik juga menjadi sorotan yang utama bagi Kabupaten Serang agar masyarakat di Kabupaten Serang mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan dengan lebih baik lagi.

Sementara itu, kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo juga menyampaikan harapan besarnya agar wajib pajak di lingkungan Kabupaten Serang dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya.

Yoyok juga menyampaikan pesan bahwa permasalahan perpajakan bukanlah hal sepele, oleh karenanya Yoyok juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai intansi aparat penegak hukum serta menyiapkan sel di lembaga permasyarakatan untuk wajib pajak- wajib pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Pelayanan dan penegakan hukum perpajakan merupakan dua hal yang harus saling mendukung sehingga masyarakat memahami bahwa hak dan kewajiban perpajakan mereka dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (*/fikri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *