Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Siap Membuat 5 Tunjangan PNS Dihapus

pajak daerah
Ilustrasi. Ada sebuah kebijakan pamungkas yang disiapkan Pemprov Banten agar penerimaan pajak daerah bisa optimal (unsplash.com/Mufid Majnun)

BANTENRAYA.CO.ID – Skema gaji tunggal atau single salary dilansir akan membuat tunjangan PNS dihapus.

Namun rencana tunjangan PNS dihapus dan diganti single salary belum akan dieksekusi di tahun ini.

Meski begitu, infromasi tunjangan PNS dihapus tersebut tentunya cukup mengagetkan.

Bacaan Lainnya

Terlebih lagi kepada para calon peserta pendaftaran CPNS 2023.

BACA JUGA: Pemkab Serang Waspadai Bencana Bonus Demografi, Ini Yang Dilakukan

Pendaftaran CPNS 2023 akan mulai dibuka pada Minggu (17/9/2023) melalui situs resmi BKN yang bisa diklik di sini.

Namun seminggu sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan tentang akan adanya perubahan skema penggajian PNS.

Dan perubahan skema penggajian tersebut akan dilansungkan pada 2024 mendatang.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

Apa Itu Single Salary?

“Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” jelas Suharso di Komisi XI DPR RI pada Senin (11/9/2023).

Meski tunjangan akan dihapus namun tunjangan kinerja (tukin) dan uang kemahalan akan tetap dipakai dalam sistem penggajian ASN 2024.

Sementara itu, berikut bantenraya.co.id sudah merangkum dari berbagai sumber tentang daftar tunjangan apa saja yang akan dihapus ketika single salary telah diterapkan:

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan

1. Tunjangan Umum

Tunjangan ini biasa diberikan untuk pegawai negeri yang tidak menerima jabatan skruktural, tunjangan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besarnya tunjangan umum tergantung dari golongan PNS.

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan satu ini tergantung dari eselon yang ditempati oleh pegawai negeri.

Sebagai tambahan informasi, eselon adalah status tingkatan ASN dalam jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.

BACA JUGA: 5 Kebiasaan Kecil yang Harus Dihindari Kalau Tidak Mau Tampak Cepat Tua

Terdapat eselon I sampai V. Dan berikut adalah rincian tunjangan jabatan yang didapat oleh ASN pada masing-masing eselon:

  • Eselon IA: Rp5,5 juta
  • Eselon IB: Rp4,365 juta
  • Eselon IIA: Rp3,250 juta
  • Eselon IIB: Rp2,025 juta
  • Eselon IIIA: Rp1,260 juta
  • Eselon IIIB: Rp980 ribu
  • Eselon IVA: Rp540 ribu
  • Eselon IVB: Rp490 ribu
  • Eselon VA: Rp360 ribu

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan akan dihapus juga ketika single salary telah berlaku.

Dan penghapusan tunjangan satu ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim

4. Tunjangan Anak

2% dari gaji pokok untuk setiap anak adalah besar hitungan tunjangan anak yang didapat oleh seorang ASN.

Namun tunjangan ini hanya dibatasi maksimal 3 anak yang berusia di bawah 18 tahun, belum menikah dan belum bekerja.

5. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini juga akan dihapus jika single salary telah berlaku.

Dalam tunjangan ini, nominal sebesar 5% dari gaji pokok akan diberikan kepada ASN yang memiliki suami istri.

BACA JUGA: Kerusuhan di PT Duta Palma Group Dimenangkan Para Buruh, Begini Kronologinya

Namun, untuk suami istri yang sama-sama ASN, maka tunjangan ini hanya diberi kepada pihak yang gaji pokoknya paling tinggi.

Tunjangan suami/istri dan tunjangan anak diatur pada PP Nomor 7 Tahun 1977.

Itulah 5 tunjangan yang akan dihapus jika sistem single salary diberlakukan.***

Pos terkait