BANTENRAYA.CO.ID – Seorang remaja berinisial KSM (21), warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dituntut 13 tahun penjara, atas dugaan melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun.
Aksinya itu dilakukan berulang kali di dalam masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.
JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq membenarkan jika terdakwa KSM telah menjalani sidang tuntutan dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan pencabulan sebagaimana dakwaan.
“Tuntutannya 13 tahun penjara,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (7 Januari 2025).
Pedagang Pasar Lama Protes Warjok Inflasi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herbet Marbun mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa KSM juga diberi tambahan hukuman berupa membayar denda.
“Dendanya Rp100 juta, subsider 6 bulan penjara,” katanya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya kasus asusila menyimpang itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 malam.
Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya di sebuah mini market.
Pj Walikota Serang Nanang Saefudin Resmikan Mushola di Pasar Lama
Di sana, korban berkenalan dengan KSM dan temannya sambil menraktir minuman. Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor.
Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.
Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.
Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring di atas kasur.
Puncak Arus Balik Libur Nataru di Terminal Pakupatan Diprediksi Tanggal 3 Januari
Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.
Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan di dalam masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu.
Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid. Aksi cabulnya itu terbongkar setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya.
Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban. Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Proyek Gedung Bank Banten Pusat Tinggal Finishing
Atas perbuatannya itu, KSM akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang kasus asusila anak ini digelar secara tertutup, sidang selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (darjat)