Bantenraya.co.id– NR, warga Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dilaporkan ke Subdit Reknata Ditreskrimum Polda Banten.
Sopir ambulan desa tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
EN, keluarga korban mengatakan, dugaan kasus pencabulan terhadap adiknya itu terjadi pada 2 Mei 2024.
Warga memergoki NR tengah melakukan perbuatan cabul di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya.
Baca Juga :Air Bersih Siap Minum, Kereta Otonom, Hingga Smart Home Hadir di IKN
“Bulan Mei kemaren, pemuda di kampung saya mergoki pelaku sedang melecehkan adik saya di rumah kosong, dan rumah kosong itu milik anaknya si pelaku,” kata EN saat dikonfirmasi, Minggu (8 september 2024).
EN menjelaskan, saat kepergok oleh warga, oknum sopir ambulan di Desa Sujung itu berusaha menyembunyikan adiknya agar perbuatannya tidak diketahui oleh warga.
“Adik saya sempet dilarikan lewat pintu belakang rumah anaknya si pelaku, tapi untungnya ketahuan sama pemuda yang mergoki,” jelasnya.
Lebih lanjut, EN menerangkan, pelaku diduga sempat mengancam adiknya tersebut.
Baca Juga :Lampaui Target dan Rencana, Progres Pembangunan IKN Sangat Positif
Sebab saat ditanya oleh warga, korban tidak berani mengungkapkan perbuatan pelaku kepada warga.
“Para pemuda pun menanyakan kepada adik saya, kamu habis diapain? Awal mulanya adik saya tidak menjawab karna ketakutan,
tapi setelah diyakinkan oleh pemuda (tidak usah takung Nong), adik saya pun mengakui sudah dicabuli oleh tetangga saya (pelaku),” terangnya.
Menurut EN, setelah warga mengetahui perbuatan pelaku, adiknya diantar ke rumah. Namun pelaku diduga melarikan diri, dan kasus itu telah dilaporkan ke Polda Banten.
Baca Juga :Buruh Dukung Andika-Nanang, PKS Deklarasikan Zakiyah-Najib
“Mereka (warga dan tokoh masyarakat) semua menyaksikannya. Tapi setelah mengantar adik saya untuk pulang, si pelaku melarikan diri. Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan, yang diduga dilakukan oleh oknum sopir ambulance Desa tersebut. “Iya betul, informasi dari penyidik,” katanya.
Menurut Didik, penyidik Subdit Reknata saat ini tengah memburu pelaku. Bahkan pihaknya telah menetapkan NR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten sesuai dengan nomor:DPO/53/IX/Res.1.24/2024/Ditreskrimum.
“Pelaku masih kami kejar, kan butuh waktu,” ujarnya.***