Suami KDRT Istri yang Sedang Hamil Sampai Babak Belur, Pelaku Malah Dibebaskan?

suami KDRT istri yang sedang hamil
Ilustrasi suami KDRT istri yang sedang hamil (Freepik/rawpixel.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Rabu subuh tanggal 12 Juli 2023 di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan telah menggemparkan masyarakat setempat.

Seorang suami tega menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur di rumah kontrakan mereka.

Namun, keputusan yang mengejutkan dari aparat hukum telah memancing kehebohan dan kemarahan publik.

Bacaan Lainnya

Pelaku KDRT, Budyanto Jauhari, berusia 38 tahun, diduga tanpa alasan yang jelas terus menerus memukuli korban, Tiara Maharani yang berusia 21 tahun, yang pada saat itu sedang dalam keadaan tak berdaya.

BACA JUGA: Jadwal Tayang See You in My 19th Life Episode 9 10 11 dan 12 Beserta Link Nonton Sub Indo Full HD Bukan Bilibili dan Dramaqu

Aksi KDRT brutal tersebut terlihat dalam rekaman video amatir yang diunggah oleh akun Instagram @viralciledug pada 14 Juli 2023 dan segera menjadi viral di media sosial.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat Budyanto mengapit leher korban di halaman rumah mereka, sementara penghuni lainnya menjadi saksi bisu atas kejadian tersebut.

Pelaku kemudian menyeret korban ke dalam rumah setelah memukulinya secara brutal. Tindakan kejam tersebut berhenti setelah pengurus lingkungan keluar dan berhasil melerai kejadian tersebut. Beruntung, tidak ada pengurus lingkungan yang terpancing oleh pelaku.

Namun, kejutan yang tidak diduga datang ketika keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA: MENAKJUBKAN!! 5 Destinasi Wisata Medan Kekinian Dengan Pemandangan Alam Indah, Sayang Untuk Dilewatkan

Meski telah ada bukti rekaman video yang menggambarkan kekejaman pelaku, Budyanto Jauhari justru dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan. Keputusan ini memicu protes keras dari publik yang merasa bahwa keadilan belum terpenuhi.

Dalam keterangan yang diberikan oleh ibu korban pada Kamis malam, diketahui bahwa KDRT tersebut berawal saat ibu korban mendengar suara pintu terbuka di rumah tersebut.

Ketika diperiksa, ia menemukan pelaku sudah berada di dalam kamar korban dengan kondisi korban yang sudah terluka parah pada hidungnya. Ibu korban yang berusaha melerai justru menjadi korban pukulan pelaku di bagian kepala.

Dalam upaya untuk mencari pertolongan, korban berusaha melarikan diri melalui jendela, namun ia dikejar dan tertangkap di halaman rumah mereka, di mana pelaku melampiaskan kemarahannya secara tak terkontrol.

BACA JUGA: Kementerian Keuangan : Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Apa Polri Kehilangan Pendapatan?

Beruntung, tetangga yang mendengar suara kegaduhan tersebut segera meluncur untuk membantu korban dan menangkap pelaku.

Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang terkait keputusan yang kontroversial ini.

Keluarga korban dan masyarakat umum berharap agar keadilan segera ditegakkan bagi Tiara Maharani dan bayi yang ada dalam kandungannya.

Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT dan perlunya penegakan hukum yang tegas dalam kasus semacam ini.***

Pos terkait