BANTENRAYA.CO.ID – Subsidi motor listrik belakangan ini menjadi topik yang hangat di media sosial.
Terlebih lagi subsidi motor listrik tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Perindustrian.
Namun untuk mendapat subsidi motor listrik terdapat beberapa persyaratan juga.
BACA JUGA: 4 Adab Jumatan yang Tidak Boleh Dilupakan oleh Jamaah, Rugi Jika Diabaikan
Belakangan ini motor listrik sudah menjadi alternatif kendaraan bagi para warga Indonesia.
Motor listrik tidak hanya berfungsi sebagaimana motor pada umumnya tapi juga lebih ramah lingkungan.
Selain itu, motor listrik juga memiliki model yang tidak kalah menarik, ditambah harganya juga lumayan terjangkau.
BACA JUGA: Awas! Ada Denda Merokok di Area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Nominal Dendanya Tidak Kecil
Dilansir bantenraya.co.id dari postingan Instagram @pandemictalks, bantuan dari pemerintah juga sudah disiapkan untuk memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik tersebut.
Telah resmi bahwa pemerintah melakukan perluasan untuk subsidi pembelian motor listrik.
Hal tersebut juga ditandai oleh penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023.
BACA JUGA: UKM Sebawon Unival Menyiapkan Live Sketch Pahlawan Nasional Asal Cilegon untuk Acara Malam Inagurasi
Peraturan tersebut berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Agus Gumilang, selaku Menteri Perindustrian.
Dasar utama perubahan kebijakan tersebut yaitu untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
BACA JUGA: 6 Hewan Terkecil di Dunia yang Menggemaskan dan Dimana Bisa Menemukannya
Ditambah juga demi dapat terwujudnya Indonesia yang lebih bersih dari polusi udara.
Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik
Dalam Permenperin 21/2023 disebutkan juga bahwa program bantuan diberikan hanya untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” jelas Menperin.
BACA JUGA: Masih SMA, Kate Victoria Lim Menantang Kapolri untuk Debat Terbuka Terkait Kasus ITE Ayahnya
Sayangnya, berita tersebut tidak banyak direspon secara positif oleh warganet.
“Makin meningkat kebutuhan produksi listrik PLTU Batu bara, makin ngebull polusinya, makin cuan Produsen EV dan Bos Tambangnya,” kata @imansyahbudi52 di kolom komentar.
Sementara itu ada komentar juga yang berharap kebijakan tersebut diikuti oleh penyediaan tempat isi ulang batrenya.
“Seharusnya kalo dah begini disiapkan juga tempat pengisian listriknya. Karena kalo gak ada amsyong juga. Gak semua tipe motor listrik yang tukar batre, tapi harus nyolok kalo habis,” kata @dayu_dyaudee.***