Lakukan Penipuan, Pengusaha Limbah Divonis 6 Bulan Penjara
Bantenraya.co.id– Yamin, pengusaha limbah asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena terbukti melakukan penipuan jual beli limbah terhadap rekan bisnisnya, sebesar Rp14 juta.
Majelis hakim yang diketuai Hasmy mengatakan, Yamin terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak kejahatan sebagaimana dalam pasal 372 KUHPidana tentang penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yamin dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita, Kamis (31 Agustus 2023).
Hasmy menjelaskan, sebelum memvonis terdakwa, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa.
Subsidi Motor Listrik Sudah Diresmikan Menteri Perindustrian, Berikut Syarat Penerima Bantuannya
“Hal meringankan sudah ada perdamaian karena masih memiliki hubungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan.
Hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang, sebelumnya Yamin dituntut dengan pasal 378 KUHP dan pidana selama 1 tahun penjara, dengan perintah ditahan.
Dalam dakwaan JPU, kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Yamin bermula pada 23 Mei 2015.
Saat itu Yamin bersama rekannya Mukjen, Sanwani, Cecep Jumroni dan Paplu berkumpul di Kampung Sentul, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.