Sudah Diumumkan Kemenbud Ristek: Ini Data 52 Perguruan Tinggi Bermasalah Hingga Dicabut Izinnya, 4 Ada di Banten
39. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Jakarta Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
40. Universitas Jakarta Kota, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan 41043022
41. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah melakukan perbaikan dan sanksi dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek 0252/E/DT.03.09/2023)
BACA JUGA:Â Caleg Pragmatis Mulai Kalang Kabut! Walikota Cilegon Helldy Agustian Rajin Kampanye Politik Bersih
42. Salah satu universitas di Kota Bandung mendapat sanksi administratif sedang. (Sudah dicabut melalui surat resmi Kemendikbud Ristek pada 30 Mei 2023)
43. Universitas Wiraswasta Indonesia Kota Bogor, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
44. STBA ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
45. STIE ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
46. STMIK ITMI Medan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
47. STIE Tribuana Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
48. Universitas Mitra Karya Bekasi, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
49. Universitas Pramita Indonesia Tangerang Selatan, Sanksi Administratif berat berupa Penghentian Pembinaan
50. STIR Swadaya Manado, Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
51. STISIPOL Manado Sanksi Administratif Berat berupa Pencabutan Izin Pendirian Perguruan Tinggi
52. STKIP DDI Mamuju, Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.