Trending

Sudah Diumumkan Kemenbud Ristek: Ini Data 52 Perguruan Tinggi Bermasalah Hingga Dicabut Izinnya, 4 Ada di Banten

BANTENRAYA.CO.ID – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengumumkan secara resmi 52 perguruan tinggi yang mendapatkan sanksi dan pemberhentian operasional.

52 perguruan tinggi tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Dimana sebanyak 23 perguruan tinggi tersebut juga sudah dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional.

Ada cukup banyak pelanggaran yang dilakukan sepanjang 2022 hingga 2023 yang membuat perguruan tinggi tersebut bermasalah.

Misalnya praktik jual beli ijazah, penyimpangan bantuan beasiswa, konflik yayasan hingga kuliah fiktif.

BACA JUGA: Ini Aturan Batas Waktu Pemberian Ijazah, Wajib Diberikan Kepada Siswa Atau Sekolah Bakal Dapat Sanksi

Hal tersebut dinilai telah mencederai dunia pendidikan yang amat mulia dengan praktik kotor dan melanggar hukum.

Diketahui, 52 perguruan tinggi tersebut tersebar di seluruh indonesia, dimana di Banten tercatat ada sebanyak 4 perguruan tinggi yang melanggar dan diberikan sanksi.

Adapun rinciannya yakni 23 unit PTS Pencabutan Izin, 19 unit PTS penghentian pembinaan, 7 unit PTS penghentian pembinaan dan pencabutan izin pembukaan prodi dan 3 unit PTS sanksi administrasi sedang

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Minggu 11 Juni 2023, Kemendikbud Ristek mengumumkan adanya perguruan tinggi bermasalah.

Dimaan, sebagian besar melakukan praktik melanggar hukum berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti Kemendikbud Ristek sepanjang 2022 hingga 2023.

Plt Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Nizam menjelaskan, ia sangat prihatin banyaknya kampus nakal yang terpaksa harus diberikan sanksi dan pencabutan izin operasional.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button