Trending

Sudah Periksa 2 Pejabat dan Anak Walikota Serang, Bawaslu Belum Bisa Ambil Kesimpulan

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pemanggilan dua pejabat dan anak Walikota Serang sebagai penelusuran informasi awal.

BACA JUGA: Diklaim Pihak Mengaku Ahli Waris, Pemkab Serang Tegaskan SDN 4 Anyer Dibangun di Tanah Bengkok

Related Articles

“Ini adalah peneluran informasi awal. Kira-kira ada enam pihak yang kita dalami informasinya,” ungkapnya.

“Tiga dari DKM. Dari tiga kecamatan dibedakan. Ada dua Kabag di lingkungan Pemkot dan ada satu Bacaleg,” katanya.

Informasi dari 6 orang tersebut, kata Fierly, selanjutnya akan dianalisis kesesuaiannya.

“Nyambung nggak. Apakah ada yang split ataukah memang nyambung berkesesuaian,” ucap dia.

BACA JUGA: Begini Doa Ketika Mendapat Mimpi Baik dan Mimpi Buruk, Ternyata Rasulullah Anjurkan Ini

Ia menjelaskan, 6 orang ini harus dianalisis keterangannya karena ada unsur-unsur yang harus dibuktikan di pasal 283 ayat 1 undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

“Pertama apa betul ini kegiatan pemerintah, kedua apa betul dalam kegiatan itu hanya satu partai yang diundang,” tuturnya.

“Ketiga kalau ada pemberian bantuan-bantuan itu anggarannya dari pemerintah atau anggaran pribadi,” jelasnya.

“Itu kan substansi-substansi dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke enam pihak itu. Nanti kan akan kelihatan rangkaian peristiwanya,” imbuhnya.

BACA JUGA: 83 Pejabat Dilantik, Sekda Pandeglang Minta Pejabat Baru Tingkatan Kinerja

Fierly menerangkan, pejabat negara tidak boleh mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada salah satu peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button