Trending

Sudah Periksa 2 Pejabat dan Anak Walikota Serang, Bawaslu Belum Bisa Ambil Kesimpulan

BANTENRAYA.CO.ID – Bawaslu Kota Serang telah memanggil 2 pejabat Pemkot Serang dan anak Walikota Serang Syafrudin yakni Sandy Bela Sakti.

Mereka dipanggil ke kantor Bawaslu Kota Serang di Jalan Raya Serang-Petir, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis 19 Oktober 2023.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga telah memanggil 3 anggota Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kecamatan,Walantaka, Serang, dan Taktakan.

BACA JUGA: Pemprov Banten Siapkan 5.000 Lowongan Kerja, Catat Tanggal dan Tempat Pelaksanaannya

Pemanggilan ketiganya untuk mengklarifikasi terkait postingan akun media sosial Humas Pemkot Serang yang diduga mengendorse salah satu bakal calon legislatif.

Sementara pemanggilan anak Walikota Serang untuk mengklarifikasi dugaan mendapat promosi dari Walikota Serang di setiap kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan membenarkan, 2 pejabat Pemkot Serang dan anak Walikota Serang telah memenuhi panggilan Bawaslu Kota Serang.

“Iya tadi udah dilakukan klarifikasi. Baru mengklarifikasi aja pada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan PHBI,” katanya.

BACA JUGA: Warga Kabupaten Serang Hasilkan 1.000 Kubik Sampah per Hari, Segini yang Baru Tertangani

“Nanti hasilnya kita kaji apakah ada unsur dugaan pelanggan pemilu atau pelanggaran perundang-undangan lainnya,” katanya, kepada Bantenraya.co.id.

Agus mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil pemanggilan ketiga orang tersebut.

“Belum ada kesimpulan. Kita masih mengkaji dan mengumpulkan alat bukti serta bukti-bukti,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button