BANTEN RAYA.CO.ID – Pihak penyidik Polres Lebak diminta serius dan terbuka dalam pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap gaji badan Ad Hoc yang di potong pajak sebesar 5 persen. Hal itu disampaikan oleh pemerhati hukum sekaligus Sekjen Perkumpulan Advokat Lebak Raya (PEREKAT), Yayan Sumaryono saat di temui di rumahnya, Minggu 28 Mei 2023. Sampai saat ini, belum ada informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi terakhir baru 25 saksi diperiksa oleh pihak penyidik di Polres Lebak. Hingga kini, tidak ada titik terang terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh KPU Lebak.
“Untuk kasus terkait pemotongan honor Badan Ad Hoc dengan dalih pajak belum ada informasi perkembangannya, ini juga perlu di cermati apakah penyidik tidak menemukan tidak pidana, atau masih proses, apa jangan- jangan karena dengan alasan sudah dikembalikan pemotongan tersebut, kemudian penyidikan dihentikan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.
BACA JUGA : Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Dugaan Pungli KPU Lebak
Yayan meminta, agar pihak penyidik Polres Lebak untuk melakukan penyidikan secara terbuka dan serius. Sebab dengan cara itu, penegak hukum bisa menunjukan citra baik ditengah-tengah penomena hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
“Tentu penyidik sudah paham bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindakan pidananya. Untuk itu, mari penyidik terbuka sampai dimana proses hukum ini, dan mari kita awasi jangan sampai hilang begitu saja,” paparnya.
Lebih lanjut, apabila tidak ada keterbukaan terkait kasus dugaan pungli tersebut niscaya kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di Kabupaten Lebak akan benar-benar hilang.
“Karena persolan ini bukan hanya uang honor di potong karena alasan pajak dan sudah di kembalikaan terus beres. Tapi kita ingin melihat seberapa pantas percaya kepada penegakan hukum di Lebak ini, pantaskah kita percaya para penegak hukum atau kita pasrah saja kemudian hilang harapan untuk mendapatkan sebuah kebenaran,” ucap Yayan.
BACA JUGA : Dugaan Pungli Honor Badan Ad Hoc Mulai Diusut, IMALA Nilai KPU Langgar Aturan
Yayan mengungkapkan, persoalan yang kerap kali terjadi di KPU Lebak akan sangat berdampak fatal antara lain, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU Lebak, dan hilangnya kehormatan KPU Lebak.
“Selain pemotongan honor tersebut, adanya putusan DKPP mengenai perekrutan PPK yang dinilai KPU melanggar etik walaupun putusan tersebut bisa di bilang banci karena tidak memerintahkan untuk melakukan perekrutan ulang,” ungkap dia.
“Namun secara moral etik yang sudah dilanggar seharusnya KPU sebagai garda terdepan atau suatu lembaga yang harus menjaga kehormatannya, karena KPU ini lembaga yang mengurusi nasib Negara. Jika etik sudah tidak terjaga, bagaimana masyarakat akan percaya pada hasil Pemilu 2024 yang akan datang. Sedangkan, panitia atau lembaga yang bertanggungjawab tidak memiliki rasa kehormatan yang tinggi,” tambah Yayan.
Sementara itu, saat Bantenraya.co.id berusaha menghubungi Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan pungli KPU dalam keadaan aktif ia tidak merespon.***