Trending

Tak Sesuai dengan Permensos 9 Tahun 2020, Nasib Lembaga CCSR Tamat

CILEGON, BANTEN RAYA – Walikota Cilegon Helldy Agustian menjawab tudingan soal kesengajaan menggantung kepengurusan Cilegon Corporate Social Responshibility (CCSR) yang sudah habis sejak September 2022.

Menurut Helldy, ia bukan menggantung kepengurusan CCSR, tapi memang CCSR sebagai lembaga sudah tidak bisa dilanjutkan.

Menurut Helldy, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sudah tidak relevan dengan adanya Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggungjawab Sosial. Salah satunya soal kepengurusan lembaga yang mengelola CSR.

“Dalam Permen, kepengurusan CSR itu dibentuk oleh perwakilan badan usaha (industri), sementara dalam perda dibentuk pemerintah. Artinya jika tidak sesuai maka harus ada revisi (perda) sesusai dengan aturan di atasnya,” katanya, Selasa (7/2).

Helldy menambahkan, analisa soal kenapa pihaknya tidak membuat surat keputusan tim seleksi pengurus CCSR adalah berdasarkan kajian yang sudah dilakukan. Hal itu, agar nantinya tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

“Kalau salah ya harus diperbaiki kan. Artinya ini nanti jangan sampai malah menyalahi aturan lagi. Kajian dan analisa sudah dilakukan Bu Upik (Irban IV Inspektorat Kota Cilegon),” ujarnya.

Inspektur Pembantu (Irban) IV Inspektorat Kota Cilegon Upik Suwardhani mengungkapkan, banyak perbedaan mendasar antara perda dan permen tersebut, terutama soal kepengurusan dan masa bakti.

“Lembaga CCSR Kota Cilegon tidak bisa diteruskan. Perlu ada revisi perda karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemensos RI Nomor 9 tahun 2020. Kepengurusan itu harus dibentuk forum CSR dari pusat, provinsi dan kabupaten atau kota berdasarkaan Permen, masanya 5 tahun. Kepengurusan juga dipilihnya dari dan oleh badan usaha sendiri,” ucapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button