BANTENRAYA.CO.ID – Petugas Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Pol PP Cilegon menemukan minuman keras atau miras di Taman Layak Anak Cilegon.
Selain di Taman Layak Anak, miras juga ditemukan di Taman Jombang.
Kegiatan Patroli Keamanan dan Ketertiban Umum dilakukan Pol PP Cilegon pada Jumat, 8 September 2023 dinihari.
Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum pada Dinas Pol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, giat patroli rutin dilakukan dalam rangka menegakkan Perda 6 tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima, Perda 5 tahun 2003 tentang K3.
BACA JUGA:Jadwal Perempatfinal China Open 2023, Bentrok Vito vs Jojo Antarkan Satu Tiket Semifinal
Selain itu, juga penegakkan Perda 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya serta Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
“Giat patroli mulai pukul 00.30 WIB, di Jalur Protokol Kota Cilegon, monitoring RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang ada Kota Cilegon untuk meminimalisir adanya gangguan trantibum,” kata Faruk.
Kata Faruk, RTH yang jadi sasaran patroli RTH Kejaksaan, RTH Layak Anak, RTH Al Hadid dan RTH Jombang.
“Petugas melaksanakan penyisiran terpantau aktivitas pengunjung (RTH) tidak terlalu ramai, terdapat temuan pasangan bukan suami istri sedang minum-minuman keras dilokasi (Taman Layak Anak), diberikan berupa imbauan dan teguran kepada pelanggar,” kata Faruk.
BACA JUGA:Kondisi Mulai Miring, Api Masih Membakar Lambung Kapal Mutiara Berkah I
Faruk menjelaskan, Anggota Pol PP melakukan pengecekan terpantau ramai aktivitas pengunjung ditemukanya 2 botol miras bekas pakai jenis Anggur Gingseng dan Kolesom di Taman Layak Anak.
“Serta ditemukannya beberapa jenis miras tradisional atau kecut serta minuman keras lainnya, di lokasi pelanggar diberikan teguran secara lisan dan himbauan oleh petugas serta barang temuan lansung dimusnahkan ditempat,” paparnya.***