Terdakwa Mutilasi di Gunungsari Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Mutilasi di Gunungsari Dituntut Hukuman Mati
SIDANG TUNTUTAN: Terdakwa kasus mutilasi saat mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari,

Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31 Juli 2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Fitriah mengatakan, jika Mulyana terbukti bersalah dan memenuhi seluruh unsur pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (31 Juli 2025).

Dua Kelompok Pelajar di Lebak Tarung Tangan Kosong

Menurut Fitriah, perbuatan terdakwa Mulyana menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,

mengakibatkan korban Siti Amelia meninggal dunia, dan perbuatannya dilakukan sangat sadis serta menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Siti Amelia. “Hal-hal meringankan nihil,” ujarnya.

Dalam dakwaan, peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 13 April 2025. Berawal dari percakapan melalui WhatsApp, korban mengabari bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak terima, kemudian mengatur pertemuan dan menyusun rencana pembunuhan. Setelah korban diyakinkan untuk ikut dengan alasan akan membeli obat penggugur kandungan.

Sampah Numpuk Tutupi Saluran Irigasi Diatas Lahan Eks Lapak Pasar Rau Sehari Usai Penertiban

Mulyana membawa korban Siti Amelia ke kebun yang berada di Kampung Baru Ciberuk Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari,

Kabupaten Serang, sesuai dengan niat dan rencana, tempat tersebut menjadi lokasi yang terdakwa rencanakan untuk membunuh korban,.

Di lokasi tersebut, Mulyana mencekik korban menggunakan kerudung, menenggelamkan korban di kubangan air, dan setelah memastikan korban belum sepenuhnya tewas, terdakwa kembali melilit leher korban hingga tak bernyawa.

Selanjutnya, terdakwa Mulyana mengambil sebilah senjata tajam jenis golok yang rencanaya akan digunakan untuk memotong-motong atau memutilasi beberapa bagian tubuh korban Siti Amelia.

Ratusan Lapak PKL Luar Pasar Rau Kota Serang Dibongkar

Mulyana memutilasi tubuh korban menggunakan golok menjadi beberapa bagian, termasuk memisahkan kepala, tangan, kaki, dan membelah perut korban.

Semua potongan-potongan tubuh korban Siti Amelia dimasukan ke dalam karung, lalu karung tersebut diikat menggunakan tanaman rambat yang ada di lokasi dan dengan menggunakan tali bra.

Perbuatan Mulyana terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi karena korban tidak pulang.

Tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari kemudian di rumahnya, tidak jauh dari lokasi kejadian.

17 Ribu Siswa di Banten Dapat PIP Dikdasmen

Usai pembacaan tuntutan, persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. Diketahui, dalam persidangan tersebut, keluarga dan warga melempari Mulyana dengan sandal dan botol.

Selain itu, puluhan warga berusaha menyerang terdakwa. Beruntung anggota kepolisian dan TNI yang hadir di lokasi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke lokasi yang aman. (darjat)

Pos terkait