BANTENRAYA.CO.ID – Tergiur upah Rp100 juta, Kopda N (33) oknum TNI AD yang bertugas di Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda (IM) Banda Aceh nyambi jadi kurir narkoba jenis ganja seberat 52 kilogram.
Oknum TNI itu ditangkap anggota Bandan Narkotika Nasional (BNNP) Banten bersama rekannya PL (43) di Kelapa Dua, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan jika Kopda N masih aktif menjadi anggota TNI dan bertugas di Kodam Iskandar Muda Banda Aceh.
Pada saat penangkapan, Kopda N tengah izin cuti Lebaran Idul Fitri 2023 kepada atasannya.
Baca juga : Oknum TNI di Aceh Ditangkap BNN, Barang Bukti 50 Kilogram Ganja
“Barang tersebut (ganja seberat 52 kilogram) dibawa oleh oknum TNI. Izin cuti ke atasannya, karena ada gelombangnya (gelombang cuti lebaran bagi TNI-red),” katanya saat ekpose di kantor BNNP Banten, Senin 8 Mei 2023.
Irsyad menjelaskan oknum TNI itu diduga tergiur upah besar untuk pengiriman puluhan kilogram ganja dari Aceh menuju Tangerang.
Dari pemeriksaan, Kopda N baru pertama kali menjadi kurir penyeludupan narkoba.
“Imbalannya Rp100 juta jika berhasil terkirim dan terjual semua. Dia (oknum TNI-red) bukan pemilik, pemiliknya ada lagi. Kalau pengakuan dari tersangka baru 1 kali,” jelasnya.
Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap
Irsyad mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan diproses secara militer terhadap Kopda N, untuk mengembangkan kasus tersebut.
Sebab dikhawatirkan masih ada oknum lain yang terlibat dalam bisnis narkoba.
“Proses hukum kami kembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun dari sini,” ungkapnya.
Irsyad menegaskan Kopda N terancam mendapatkan hukuman lebih berat.
Baca juga : Jaga Kekompakan TNI-Polri di Banten, Korem dan Polda Kunjungi Markas Anak Buahnya
Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, oknum TNI itu juga akan dikenakan sanksi lain dan terancam dipecat dari kesatuannya.
“Jadi yang bersangkutan ini dikenakan Undang-Undang Narkotika ditambah lagi hukum pidana militer lainnya, pasalnya lebih banyak. Dan saya yakin ini nanti yang bersangkutan dipecat dan ancamannya maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, Plt BNNP Banten Rachmad Rasnova mengatakan terbongkarnya keterlibatan oknum TNI dalam upaya peredaran narkoba itu, bermula dari informasi masyarakat.
BNN mendapat informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh, menuju Tangerang pada 1 Mei 2023.
Baca juga : Bos Rental PS Cabuli Anak Tetangga di Kabupaten Serang, Dilakukan Berulang Kali Sejak 2022
“Kami (BNNP Banten-red dibantu anggota BNN RI, dan Kanwil Beacukai Banten melakukan penangkapan N dan PL yang berada di kos Sopona Sakti, Islamic Village, Karawaci, Tangerang,” katanya.
Rachmad menambahkan saat melakukan penangkapan terhadap Kopda N dan PL, petugas menemukan tiga buah tas berisi sekitar 52 kilogram.
Ganja tersebut dibawa dari Aceh oleh oknum TNI, menggunakan mobil pribadi.
“Ganja dibawa dari aceh sehari sebelum penangkapan menggunakan mobil pribadi, baru sekali ini pengakuan dari tersangka,” tambahnya.
Baca juga : Diduga Dapat Penganiayaan Saat Ditangkap, Keluarga Pelaku Pencabulan Balik Laporkan Keluarga Korban
Rachmad menjelaskan kedua tersangka tidak mengelak jika puluhan ganja itu memang dibawa oleh keduanya.
Rencananya, ganja yang dibawa oknum TNI itu, akan diedarkan di wilayah Banten.
“Saat diinterogasi tersangka PL dan N membenarkan bahwa barang bukti ganja itu akan diedarkan di wilayah Banten,” jelasnya.
Baca juga : Terkuak! Bayi Bibir Sumbing yang Dibuang di Serang Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Ayah dan Anak Kandung
Rachmad menegaskan kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau mati.
“Barang bukti lain yang diamankan, Handphone, KTA, SIM, KTP, kartu ATM, dan satu buah sangkur,” tegasnya. ***