Trending

Tersandung Pidana Korupsi, Hukuman Mantan Kepala BPN Lebak Dikorting Segini

BANTENRAYA.CO.ID  – Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak Ady Muchtadi mendapatkan korting 1 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.

Sepert diketahui Ady divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Related Articles

Selain itu, Ady juga diharuskan membayar uang pengganti atas gratifikasi yang diterimanya sebanyak Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara.

Ady Muchtadi dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ady juga dikenakan Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea  

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN menyatakan mantan Kepala BPN Lebak Ady Muctadi divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan pencucian uang untuk penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ady Muctadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Laurensius Sibarani.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button