Trending

Tersandung Pidana Korupsi, Hukuman Mantan Kepala BPN Lebak Dikorting Segini

Selain korting pidana badan, Ady Muchtadi juga mendapatkan keringanan membayar uang denda dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta.

“Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.

Related Articles

Kemudian, hakim PT Banten juga menghilangkan uang pengganti.

BACA JUGA:Lama Dirahasiakan, Ternyata Pejabat Ini yang akan Dilantik Jadi Pj Bupati Tangerang Besok

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang Ady diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Banten Nur Fiqri Sofa mengaku belum menerima salinan putusan banding di  PT Banten.

“Belum ada, mungkin di Kejari Serang,” katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi melalui anak buahnya Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah berupa uang dari Maria Sopiah dan Eko HP dengan total keseluruhan Rp 18,1 miliar, selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020.

Uang Rp 18,1 miliar yang diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP kepada Kepala BPN Lebak yaitu untuk pengurusan penerbitan 75 Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan HGB terhadap Badan Hukum.

BACA JUGA:3 Tempat Makan Keluarga yang Enak di Bandung dengan Beragam Menu dan Khas Banget

Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button