BANTENRAYA.CO.ID – Tersangka korupsi tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) tak ditahan.
Di mana, Polres Cilegon telah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 lalu.
Di mana, pada 2021 lalu Polres Cilegon telah memulai penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembelian tugboat fiktif di PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.
Anggaran pembelian tugboat sendiri Rp 24 miliar.
BACA JUGA:3 Kapal Tugboat PT PCM Bantu Tanggulangi Kebakaran KMP Royce 1 di Perairan Merak
Namun, hingga saat ini tidak diketahui keberadaan tugboat yang dibeli BUMD milik Pemkot Cilegon ini.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan mengatakan, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di PT PCM, pihaknya telah menetapkan 2 tersangka.
Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu.
“Perkara sudah ditetapkan 2 tersangka,” kata SIgit kepada Banten Raya, Rabu, 9 September 2023.
BACA JUGA:BPRSCM Butuh Penyertaan Modal Rp 5 Miliar, Banggar Desak Segera Setor Dividen
Dua orang tersangka, kata Sigit, almarhum Arief Rivai Madawi yang pada 2019 lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM.
Satu lagi tersangka yakni RM Ariyo Maulana dari pihak swasta. Namun, Arief Rivai Madawi sendiri telah meninggal dunia pada November 2022 lalu.
“Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Polda, khususnya Ditreskrimsus, untuk melengkapi berkas,” katanya.
Kata Sigit, saudara RM Ariyo saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif.
BACA JUGA:Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Grogol Diperpanjang, Satu Orang Dirawat di RSUD Cilegon
“Tersangka kooperatif dimintai keterangan,” ucapnya.***