BANTENRAYA.CO.ID – Tersangka pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, bertambah satu orang.
Hingga, Senin (3 Maret 2025), Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan 15 orang warga sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan jika pihaknya kembali mengamankan pelaku pembakaran peternakan ayam milik PT STS pada 1 Maret 2025, di tempat persembunyiannya di Kota Serang.
“Sabtu kemarin kami telah berhasil menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT STS berinisial SP (45) di daerah Curug Kota Serang,” katanya kepada awak media, Senin (3 Maret 2025).
Buka Rekening bank bjb Tanpa Ribet! Cukup dari Ponsel, Langsung Jadi
Dian menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mendalami peran SP dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Banten.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” tambahnya.
Untuk saat ini, Dian menegaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka SP ikut terlibat melakukan pembakaran, serta perusakan sejumlah fasilitas di peternakan ayam.
“Membakar terpal di lokasi kandang ayam PT STS, dan turut serta bersama-sama merobohkan pagar PT STS,” tegasnya.
Ulama Minta Al Muktabar dan Zaki Diusut
Dian menerangkan, kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan di peternakan ayam milik PT STS tersebut.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten.
Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pada 7 dan 8 Februari 2025, anggota Ditreskrimum Polda Banten menangkap 11 orang tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Oman, Rahmat,seorang santri laki-laki dewasa bernama Samsul Ma’arif, seorang perempuan bernama Hj Yayat.
Melalui Anak Usahanya, Krakatau Steel Ekspor 5 Ribu Ton Baja ke Amerika Serikat
Kemudian, lima santri berstatus anak-anak dengan inisial DP, F, U, FR, dan S. Namun setelah mendapatkan jaminan dari orangtua, pemilik Ponpes Riyadus Sholihin,
dan Kepala Desa Cipayung, kelimanya tak dilakukan penahanan. Penyidik Dirreskrimum Polda Banten kembali mengamankan 3 orang warga berinisial IP, NR, dan DI pada Jumat 14 Februari 2025.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan atau pasal 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum. (darjat)