BANTENRAYA.CO.ID – Bupati Meranti Muhammad Adil belakangan ini lagi hangat dibicarakan lantaran pernah gadaikan kantor Bupati ke Bank dengan jumlah gadai sebesar Rp100 miliar.
Kantor Bupati di gadaikannya M.Adil ini ternyata dari seluruh asset banguan dan juga beserta isinya pada tahun 2022 lalu.
Tak hanya itu saja yang di gadaikannya, sejumlah satu gedung Kantor Bupati Dinas PUPR juga dilibasnya dengan jumlah pinjamaan wah dan bikin geleng-geleng kepala.
BACA JUGA : Sidak Ketersiaan Bahan Pangan, Irjen Kementan dan Bupati Serang Disuguhi Informasi Harga Daging Bakal Naik
Dilansir Bantenraya.co.id dari akun instagaram @official.kpk, terkait hal diatas ini ternyata baru saja terungkap usai tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), Sabtu 15 April 2023.
KPK menuturkan jika Kantor Bupati Meranti pernah digadain M.Adil bahkan sejumlah gedung lainnya juga di gadainya
Sementara disisi lain Pelaksana tugas dalam administrasi Negara(Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, menuturkan hal yang sama dengan KPK dan membenarkan hal ini.
BACA JUGA : MASIH AKTIF! Kode voucher Lazada Hari Ini 15 April 2023, Belanja Produk Lebaran Dpat Diskon Hingga 90 Persen
“ kantor Pemkab Meranti digadaikan ke Bank Riau Kepri sebesar Rp100 miliar. Selain kantor Bupati, Mes Dinas PUPR juga digadaikan oleh M Adil” ujarnya.
Aset pemerintah tersebut digadaikan oleh M Adil sejak 2022 tahun lalu.
Dari total Rp100 miliar pinjaman yang diajukan, 59 persen telah dicairkan oleh bank.
Uang tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Menurut pihak bank, cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan adalah Rp3,4 miliar dan angsuran yang sudah dibayarkan baru sekitar Rp12 miliar.
M Adil terjaring Operasi tangkap tangan KPK pada Kamis 6 April 2023 minggu lalu.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi sekaligus.
BACA JUGA : Sinopsis Drakor The Real Has Come Episode 7: Gong Tae Kyung Ngajak Nikah Oh Yeon Doo?
Tiga kasus yang di jalani Bupati Meranti diantaranya memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah, dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Hingga akhirnya kini status Bupati Meranti menjadi tersangka.***