Terungkap dalam Persidangan, Ini Bentuk Undangan Ketua Kadin Kota Cilegon ke Pengurus Sebelum ke PT CAA

WhatsApp Image 2025 09 01 at 17.08.38
Mabruri saat memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim, Senin 1 September 2025. (darjat/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Mabruri Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon bagian Hubungan Luar Negeri mengaku dapat undangan untuk main ke PT Chandra Asri Alkali atau CAA dari Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim, hingga berujung permintaan proyek Rp5 triliun tanpa proses lelang.

Hal itu diungkapkan pada saat keterangan saksi di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 1 September 2025.

“Yang ngundang ketua (M Salim), ada lewat WA (undangannya). Pak ketua (M Salim) pagi Jumat (9 Mei 2025). Kata-katanya main-main (bentuk undangan) ke CAA,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin.

Bacaan Lainnya

Menurut Mabruri, dirinya tidak mengerti maksud undangan main-main ke PT CAA oleh M Salim.

Namun dia menduga kedatangan Kadin Kota Cilegon dan sejumlah organisasi untuk koordinasi proyek.

“Nggak tau maksudnya (main ke CAA). Hadir jam 2 sampai setengah 3. Bersamaan (yang hadir para terdakwa). Koordinasi proyek, tau dari mulut ke mulut,” ujarnya.

BACA JUGA: Tuntas Tangani Banjir, Pilar Saga Tinjau Proyek di Perumahan Arya Graha

Mabruri membenarkan adanya permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang, yang disampaikan oleh pengurus Kadin Kota Cilegon yang saat ini menjadi terdakwa.

“Ketua Kadin, lupa (yang disampaikan) waktu itu Pak Ismatulloh. Minta dukungan (dari CAA). Dari HIPMI Pak Ivan dan lagi (dari Hipmi). Ada (yang disampaikan) minta proyek 5 triliun tanpa lelang (terdakwa Ismatulloh),” tandasnya.

Mabruri membantah jika penggebrakan meja oleh salah satu terdakwa bukan sebuah ancaman kepada pihak PT CAA.

“Ada (meja dipukul). Nggak tau (dijanjikan proyek 5 triliun oleh CAA). Ada dari Ismatulloh (permintaan 5 triliun) tidak ada ancaman,” jelasnya.

BACA JUGA: Sampaikan Pernyataan, Prabowo Singgung Adanya Gejala Makar dan Terorisme

Diketahui Mabruri dihadirkan JPU Kejati Banten dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun dalam proyek pembangunan pabrik PT CAA yang menjerat lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yaitu Muhamad Salim Ketua Kadin Kota Cilegon, Isbatulloh Alibasa Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Ismatullah, Wakil Ketua Bidang Kadin Kota Cilegon, Rufaji Zahuri Ketua HNSI dan Zul Basit Ketua LSM BMPP.(darjat)***

Pos terkait