Tidak Tanggung, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Beberkan 5 Bocoran Putusan MK Soal Pemilu

MK
Denny Indrayana membocorkan 5 putusan MK soal Pemilu tertutup/ (Twitter @dennyindrayana).

BANTENRAYA.CO.ID – Usai menggemparkan jagad politik Indonesia soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal Pemilu Tertutup dalam cuitannya.

Kini, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali mencuit 5 bocoran soal putusan MK tersebut untuk Pileg dalam Pemilu 2024.

Bahkan, bocoran tersebut menegaskan jika akan ada putusan dimana MK mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon soal proporsional tertutup.

Bacaan Lainnya

Menurutnya akan ada skema awal untuk memutuskan penolakan terhadap proporsional terbuka dilanjutkan dengan mengabulkan seluruhnya berlaku pada 2024.

Bisa juga, ada pengabulan sebagian dengan adanya campuran dimana DPR RI tertutup dan DPR kabupaten, kota dan provinsi tetap terbuka.

BACA JUGA: Mahfud MD Tanggapi Cuitan Denny Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu Hanya Coblos Gambar Partai, Singgung Potensi Penundaan Jadwal Pemilu Jika Hal Ini Terjadi

Cuitan awal Denny sendiri telah mendapatkan respon dari sebagian besar Ketua Umum parpol yang menolak dikembalikannya sistem terbuka kepada tertutup.

Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD, malah berang dengan apa yang disampaikan Denny, serta meminta pihak MK untuk melakukan investigasi kebocoran informasi tersebut.

Termasuk, pihak kepolisian untuk menyelidiki siapa yang membocorkan informasi sebagaimana yang di klaim Denny.

Denny menyampaikan, dirinya membeberkan penjelasan tersebut dalam bentuk power point untuk lebih memudahkan.

“Ada lima “bocoran” terkait arah putusan MK tersebut,” cuitnya.

BACA JUGA: Gemparkan Jagad Politik: MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Hanya Coblos Gambar Partai, Begini Kata Denny Indrayana

“Saya paparkan dalam bentuk power point agar lebih mudah dibaca dan dipahami,” jelasnya.

Dalam power point tersebut ada 5 skema bocoran dalam putusan pemilu, dimana pada awalnya akan ada penolakan terhadap proporsional terbuka, selanjutnya mengabulkan seluruhnya atau sebagian gugatan.

” 1. Putusan Tidak Diterima (N.O.): Sistem Proporsional Terbuka, 2. Putusan Menolak: Sistem Proporsional Terbuka,” jelasnya.

Selanjutnya, akan ada pengabulan proporsional tertutup berlaku pada 2024, atau ditunda baru dilaksanakan pada 2029.

“3. Putusan Mengabulkan Seluruhnya: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029,”

BACA JUGA: Serang SBY Soal Chaos Politik Jika Sistem Pemilu Berubah, Anas Urbaningrum: Tidak Elok Bikin Kecemasan dan Kegaduhan

“4. Putusan Mengabulkan Sebagian: Sistem Campuran, yaitu Tertutup dengan Memperhatikan Perolehan Suara berlaku 2024, atau untuk Pemilu 2029,”

“5. Putusan Mengabulkan Sebagian: Sistem Campuran Beda Level, misalnya Sistem Tertutup untuk DPR, namun Terbuka untuk DPR Provinsi dan  Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029,” jelasnya.

Jika proporsional tertutup dilakukan, jelas Denny, akan ada konsekuensi yang diterima yakni parpol terpaksa menyusun ulang bacaleg.

“Bacaleg banyak yang mundur berpotensi terjadi perebutan, jual beli nomor urut jadi dan mengganggu persiapan Pemilu,” jelasnya.

Setelahnya, Denny memberikan saran kepada MK, jika putusan tersebut adalah bentuk Open Legal Policy, tidak mengubah sistem pileg, tetap Sistem terbuka.

“Kalaupun mau ada perubahan, proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024,”

“Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi Sistem Tertutup, dilaksanakan untuk Pileg 2029,” jelasnya. ***

Pos terkait