Trending

Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Freddy menjelaskan, selain rokok pihaknya juga memusnahkan barang bukti kejahatan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Bermacam-macam, ada narkotika, ponsel, senjata api softgun, senjata tajam, jamu, sampo, kosmetik, pakaian dan barang bukti lainnya. Untuk sabu-sabu ada 207,89 gram, ganja 282 gram, 12.291 pil heximer, 5.178 pil tramadol, ekstasi empat butir, jamu kemasan botol ada 4.776 botol, kosmetik 1.123 buah,” jelasnya.

Freddy mengungkapkan, untuk pemusnahan sabu dilakukan secara khusus dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, untuk senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan tindak kejahatan yang telah inkrah sejak Januari hingga Juni 2022. Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut merupakan agenda rutin kejaksaan terhadap perkara yang sudah inkrah,” ungkapnya.

Freddy menegaskan dari data yang dimilikinya, selama enam bulan ada 164 perkara yang sudah inkrah. Mayoritas perkara yang sudah inkrah adalah kasus narkotika. Jumlah perkaranya sebanyak 81. “Perkara narkotika paling banyak, ada 81 perkara. Untuk kesehatan ada 48 perkara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Serang Ondo Mulatua P Purba mengatakan untuk pemusnahan rokok, selain dilindas dengan alat berat, akan dimusnahkan dengan cara di bakar agar tidak disalahgunakan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Serang, untuk pemusnahan dengan cara di bakar,” katanya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button