Tiga Terdakwa Pembunuh Aqila Didakwa Pembunuhan Berencana

Tiga Terdakwa Pembunuh Aqila Didakwa Pembunuhan Berencana
DAKWAAN: Salah satu terdakwa usai mengikuti jalannya persidangan, Kamis (13 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah asal Komplek BBS, Kelurahan Ciwedus,

Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon pada 17 September 2024, didakwa pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Ketiga terdakwa yaitu Saenah, Ridho dan Emi.

Hal itu terungkap dalam dakwaan keempat dari lima terdakwa yaitu Ridho, Emi, Yayan dan Ujang.

Bacaan Lainnya

Sementara itu dakwaan Saenah tidak dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Serang, lantaran masih menolak untuk menjalani persidangan.

Kios Pasar Taman Sari Diatas Lahan PT KAI Dibongkar

JPU Kejari Cilegon Raden Mas Yudha Pratama mengatakan jika Ridho, Saenah, dan Emi merupakan tetangga sekaligus teman ibu korban Aqilatunnisa Prisca Herlan, yakni Amelia Pransica.

Selain itu, Emi juga pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban.

“Terdakwa (Ridho) merasa sakit hati atas perlakuan Amelia Pransica, karena terdakwa sering disuruh oleh Amelia Pransica,

namun tidak pernah memberikan imbalan kepada terdakwa, dan Amelia kerap belanja online namun pembayarannya dibebankan kepada terdakwa dan Saenah,” katanya kepada Majelis Hakim Dessy Darmayanti.

ASN Dilarang Pakai Gas Melon

Atas perlakuan ibu korban itu, Yudha mengungkapkan bahwa Ridho, Saenah dan Emi mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran terhadap Amelia pada 12 September 2024.

“Bertujuan agar saksi Amelia tidak semena-mena lagi (memberikan pelajaran) terhadap terdakwa Saenah dan Emi,” ungkapnya.

Yudha menerangkan, pada 13 Sepetember 2024 terdakwa Emi bertanya kepada Ridho apakah rencana itu akan jadi dilaksanakan atau tidak.

Namun keesokan harinya, rencana itu diubah dengan target anak Amelia yaitu Aqilatunnisa Prisca.

ASN Dilarang Pakai Gas Melon

“Dengan pertimbangan saksi Amelia sedang hamil besar dan sulit menyembunyikan mayatnya jika saksi Amelia mati,” terangnya.

Yudha menambahkan, pada 17 September 2024, Aqila berhasil dibawa oleh Saenah dan Emi setelah membujuk korban dengan boneka pisang.

Korban selanjutnya dibawa ke suatu gudang di Kelurahan Ciwedus.

“Ketika Aqila sudah berada di dalam gudang kontrakan, Saenah membekap mulut Aqila dengan menggunakan tangan kanannya dengan tujuan agar tidak menimbulkan suara,” tambahnya.

Direksi PT Kahayan Karyacon Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar

Bukan hanya itu, Aqila disiksa oleh ketiga terdakwa hingga meninggal dunia. Aqila sempat melakukan perlawanan meski tenaganya tidak lebih kuat dari para terdakwa.
“Sekira pukul 14.45, Saenah menginformasikan kepada terdakwa bahwasanya Aqilatunnisa Prisca telah meninggal dunia,” katanya.

Yudha menerangkan, jenazah Aqila kemudian dilakban dan dibungkus menggunakan sprei kasur lalu dimasukan ke dalam boks kontainer.

Jenazah rencananya akan dikuburkan di daerah Kasemen, Kota Serang, tapi urung dilakukan.

679 Meninggal di Jalan, Polda Gelar Operasi Maung

“Namun karena disekitar toko banyak anjing sehingga dikhawatirkan mayat Aqila ditemukan, Saenah dan terdakwa Ridho membatalkannya,” terangnya.

Yudha mengungkapkan, ketiga terdakwa kemudian menghubungi terdakwa Yayan untuk mencari tempat untuk menguburkan Aqila,

tapi Yayan khawatir ada yang mengetahui. Saenah lalu menyarankan agar jenazah itu dibakar tapi langsung ditolak oleh Yayan.

“Kemudian Saenah meminta Yayan untuk mencari tempat untuk membuang mayat Aqila,” ungkapnya.

679 Meninggal di Jalan, Polda Gelar Operasi Maung

Yudha menjelaskan, setelah berdiskusi, jenazah Aqila akhirnya dibuang ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak pada 19 September 2024,

sekitar pukul 03.00 dini hari. Namun pukul 06.00, mayat Aqilatunnisa Prisca ditemukan oleh saksi Irhadi Danu di Pantai Muara Cihara.

“Akibat perbuatannya, Ridho dan Emi didakwa melanggar pasal 340 dan atau pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 80 jo pasal 76 F Undang-undang perlindungan anak,” jelasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Ujang dan Yayan tidak dilakukan penahanan karena keduanya dijerat pasal 233, dan atau 221 ayat 1, dan atau 181 KUHP dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Pengoperasian UDD Kota Serang Terkendala Izin, Dana dan Alat Perlengkapan

Tapi keduanya tetap diadili dan wajib hadir ke persidangan.

Sedangkan terdakwa Saenah masih melakukan aksi serupa seperti minggu lalu, menolak persidangan dengan cara duduk di lantai.

Atas aksinya itu
Majelis Hakim menunda pembacaan dakwaan Saenah.

“Ini sudah dua kali, besok sudah tiga kali (bila masih menolak) maka kami (hakim) akan kembalikan berkas terdakwa ke jaksa,” kata hakim Dessy Darmayanti. (darjat)

Pos terkait