Tiga Terdakwa Pertamax Oplosan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Pertamax Oplosan Divonis 2,5 Tahun Penjara
TERDAKWA: Ketiga terdakwa usai mengikuti persidangan, Kamis (25 September 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Tiga terdakwa kasus kasus Pertamax oplosan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan
Jendral Sudirman,

Ciceri, Kota Serang, divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang,
Kamis (25 September 2025).

Ketiganya yaitu Nadir Sudrajat selaku pengelola SPBU Ciceri, Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU Ciceri, dan Deden
selaku penyuplai BBM Pertamax Oplosan ke SPBU Ciceri.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang diketuai Diah Astuti menyatakan, ketiganya terbukti bersalah sebagaimana pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengurukan Anak Sungai Kronjo

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deden Hidayat, Nadir dan Aswan, berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,

serta denda Rp70 juta subsider 1 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa dan JPU Kejari Serang Selamet.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3  bulan kurungan.

46.551 Balita dan Ibu Hamil Penerima Manfaat MBG di Kota Serang

Dalam pertimbangannya yang memberatkan, para terdakwa menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan.

“Perbuatan terdakwa telah menurunkan kepecayaan publik terhadap PT Pertamina dan telah merugikan masyarakat, serta
merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi SPBU.

Hal yang meringankan para terdakwa telah menyesali perbuatannya,”
katanya.

Dalam dakwaan, terdakwa Nadir bersama dua orang lainnya, yaitu Aswan dan Deden Hidayat dengan sengaja mencampurkan BBM hasil olahan ilegal ke dalam tangki penyimpanan BBM Pertamax milik SPBU Ciceri.

Gembong Narkoba Rumah Mewah Didakwa TTPU Rp24 Miliar

BBM oplosan sebanyak 16 ribu liter yang tidak diproduksi oleh PT Pertamina tersebut dibeli melalui perantara, dan dikirim
menggunakan truk tangki berlogo Pertamina palsu, tanpa dokumen resmi.

Setelah diterima, terdakwa Nadir dan saksi Aswan yang merupakan pengelola SPBU, memerintahkan agar BBM tersebut
dibongkar dan dicampurkan dengan Pertamax resmi yang tersisa di tangki pendam.

Saat kualitas BBM oplosan tersebut diprotes oleh konsumen karena berwarna biru pekat dan tidak sesuai spesifikasi Pertamax
asli,

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

terdakwa justru berusaha menutupi hal tersebut dengan mencampurkan kembali 8.000 liter Pertamax resmi dari Pertamina
untuk mengubah warna dan bau BBM hasil oplosan agar menyerupai aslinya.

Kejahatan tersebut akhirnya terungkap oleh Subdit IV Tipidter Polda Banten, yang menyegel dua nozzle dan tangki pendam
SPBU serta mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium.

Hasil pengujian menunjukkan titik didih akhir (FBP) melebihi batas maksimum yang ditetapkan pemerintah, sehingga membuktikan adanya pemalsuan mutu BBM.

Usai pembacaan putusan, ketiga terdakwa dan JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan, dan diberi waktu hingga pekan depan. “Pikir-pikir,” kata JPU Selamet. (darjat)

Pos terkait