TikTok Shop dan Platform Penjualan Online Lain Terdampak Revisi Permendag 50 Tahun 2020

WhatsApp Image 2023 09 26 at 01.42.35
Presiden Jokowi memimpin ratas mengenai perniagaan elektronik, Senin, 25 September 2023, di Istana Merdeka, Jakarta. (Humas Setkab / Agung)

BANTENRAYA.CO.ID – Bukan hanya TikTok Shop yang terkena imbas dilarang melakukan transaksi jual beli, dampak revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga berimbas ke hal lainnya.

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hassan mengatakan dirinya bersama Presiden telah membahas Permendag tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani,” katanya dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Bacaan Lainnya

Zulkifli menjelaskan selain mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik, pemerintah juga melarang media sosial melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkum HAM Banten Diganti, Sosok Penggantinya Masih Misterius

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi,” jelasnya.

Kemudian, Zulkifli mengungkapkan dalam revisi Permendag daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan, khususnya produk impor harus mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa,” ungkapnya.

Selanjutnya, Zulkifli menegaskan, pemerintah akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital, dengan batas maksimum di atas 100 Dolar AS.

BACA JUGA:Bupati Raih Penghargaan dari Kemenkumham

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tegasnya.

Dilarangnya platform penjualan online lantaran adanya pernyataan pedagang di Pasar Tanah Abang yang menyebut TikTok Shop sebagai salah satu faktor sepinya pusat perbelanjaan seperti di Tanah Abang, Jakarta.***

Pos terkait