Trending

Tiktok Shop Ditutup, Pedagang Online Rugi Besar

BANTENRAYA.CO.ID – Era digilat mengharuskan semua orang kreatif dalam menggunakannya untuk menghasilkan cuan yang banyak, salah satunya dengan menggunakan TikTok Shop.

Termasuk para pedagang dan afiliator yang mondar-mandir menggunakan platform digital TikTok Shop untuk melakukan transaksi keuangan perdagangan.

Namun, kini Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

BACA JUGA: Drakor Twinkling Watermelon Bercerita tentang Apa? Simak Sinopsis Beserta Link Streaming Sub Indo Bukan Loklok dan Bilibili

Dimana, salah satu platform media sosial yakni TikTok yang memiliki fitur Tiktok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli secara langsung.

Hal itu, tentu saja akan banyak membuat pedagang merugi karena memang penghasilan dan cuan banyak didapatkan dari sana.

Wajar saja, karena pengguna TikTok sangat besar. Bakan dalam Google play store ada sebanyak 500 juta orang melakukan pengunduhan aplikasi tersebut.

BACA JUGA: 3 Wisata di Pontianak yang Lagi Hits 2023, Pesonanya Terpikat Wisatawan Domestik dan Mancanegara

Bahkan, dari jumlah tersebut ada sebanyak kurang lebih 113 juta pengguna aktif di Indonesia menggunakan Tiktok.

Dalam fitur Tiktok belanja, memang layaknya aplikasi e-commerce untuk berbelanja dan membeli sebuah barang.

Artinya banyak yang terbantu para pelaku UMKM, pedagang offline yang sekarang online mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA: Contoh Teks Pildacil Maulid Nabi Muhammad SAW yang Mudah, Singkat, dan Menginspirasi

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button