Trending

Tok! UU Kesehatan Disahkan DPR, Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Serukan Mogok Kerja Serentak Se-Indonesia

BANTENRAYA.CO.ID – DPR RI mengesahkan Undang-undang atau UU Kesehatan dan mendapatkan penolakan dari sejumlah organiasi profesi tenaga kesehatan.

Dimana, UU Kesehatan tersebut dalam kemunculan awal rancangan sudah banyak ditolak organiasi profesi tenaga kesehatan.

Akibatnya, sekarang sejumlah organisasi profesi tenaga kesehatan yakni IDI, PPNI. IBI, IAI dan PDGI mengancam akan melakukan mogok serentak.

Hal itu, karena sejumlah aspirasi yang disampaikan tidak mendapatkan tanggapan dan revisi.

Beberapa aspirasi keberatan tersebut salah satunya membiarkan para dokter luar negeri dan dokter diaspora beroperasi di dalam negeri.

BACA JUGA: Spora Antraks Muncul di Gunungkidul, BBVET juga Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Langsung Turun Tangan

Selanjutnya juga, mencabut peran organisasi profesi dalam hal praktik tenaga kesehatan karena tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Rabu 12 Juli 2023, sejumlah organisasi profesi tersebut karena menolak adanya UU Kesehatan yang disahkan, maka akan melakukan aksi mogok massal se Indonesia.

“PPNI sudah rapat kerja nasional di tanggal 9-11 Juni yang lalu di Ambon. Sudah menyepakati salah satu opsinya adalah mogok nasional,” kata Ketua DPP PPNI Arif Fadilah sebagaiman dikutip BantenRaya.Co.Id.

Pihaknya, jelas Arif, akan menentukan bersama dengan organisasi profesi lainnya yang ikut bersuara.

Sehingga bisa dilakukan secara bersama-sama dan serentak.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button