Tolak RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis di Lebak Kenakan Pita Hitam Selama Satu Bulan  

BANTENRAYA.CO.ID– Pasca disahkannya RUU Kesehatan oleh pemerintah menuai penolakan dari dokter di seluruh Indonesia, termasuk ratusan dokter di Lebak menolak peraturan yang dianggap bisa menjadi celah untuk mengkrimalisasikan para tenaga medis. Penolakan tersebut dilakukan dengan cara menggunakan pita hitam selama satu bulan.

Berdasarkan informasi, seluruh tenaga medis di Lebak di haruskan untuk menggunakan pita hitam. Dengan jumlah keseluruhan tenaga medis di Lebak yakni 1238 orang.

Related Articles

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Lebak, Norma Setiawati mengatakan, aksi pengenaan pita hitam dinamakan dengan aksi solidaritas. Aksi tersebut berdasarkan instruksi dari pengurus pusat.

“Kami dapat instruksi dari pusat pas hari Rabu 26 April 2023, agar seluruh tenaga medis Indonesia untuk mengenakan pita hitam selama satu bulan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id saat ditemui di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Minggu 30 April 2023.

BACA JUGA : Bupati Lebak Serahkan Bantuan Intensif Kepada 15.906 Guru Agama 

Ia menjelaskan, RUU Kesehatan pasal 4 angka (1) huruf (c) yang berbunyi setiap orang berhak mendapatkan perawatan kesehatan hingga mendapatkan sampai sembuh. Menurutnya, narasi dari isi peraturan itu sangatlah menekan para perawat agar wajib memberikan kesehatan kepada pasien.

“Dokter diwajibkan memberikan kesembuhan pada pasien, padahal yang dilakukan pasien dan tenaga kesehatan adalah ikhtiar untuk sembuh. Apalagi, ada lanjutan pasal bahwa ketika pasien tak sembuh, mereka berhak merasa dirugikan, dan mempidanakan dokter yang menanganinya,” jelas Norma.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button