Tukin Pejabat Dipotong 30 Persen

Tukin ASN Aman, Tukin PPPK Ngambang

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikabarkan akan memotong tunjangan kinerja (tukin) pejabat sebesar 30 persen.

Anggaran ini akan dialokasikan untuk menambah alokasi untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hingga saat ini masih kurang.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akan mengangkat 11.737 PPPK pada tahun 2025 ini.

Bacaan Lainnya

Total anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 11.737 PPPK ini diperkirakan bisa mencapai Rp1 triliun. Sementara anggaran yang tersedia hanya Rp287.731.856 yang hanya akan mampu menggaji PPPK sampai dengan delapan bulan.

Masyarakat Rau Timur Unjukrasa Dukung Penertiban PKL Luar Pasar Rau

Sebelumnya ada wacana penggajian PPPK akan dilakukan pemerintah pusat secara penuh.

Namun hingga kini belum jelas apakah pemerintah pusat akan mengcover semua gaji PPPK atau membebankannya kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten sendiri tidak bisa menganggarkan lebih untuk belanja pegawai melebihi 30 persen.

Sebab Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menyatakan, maksimal alokasi anggaran untuk belanja pegawai adalah 30 persen dari jumlah total APBD.

Masyarakat Rau Timur Unjukrasa Dukung Penertiban PKL Luar Pasar Rau

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti yang dikonfirmasi Banten Raya tidak menampik adanya wacana pemotongan tunjangan kinerja tersebut.

Namun dia menegaskan, karena pembahasan itu belum final, maka dia belum bisa berkomentar banyak tentang hal itu. “Masih dalam pembahasan,” kata Rina, Rabu (30 Juli 2025).

Rina mengatakan, hingga saat ini rencana pemotongan tukin pejabat masih sebatas salah satu opsi yang mengemuka saat pembahasan tentang anggaran pegawai ini.

Pasalnya, dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini meyakini tidak akan mampu menambah lagi pendapatan karena situasi dan kondisi saat ini.

Pedagang Luar Pasar Rau Kota Serang Bongkar Mandiri

Jika pendapatan tidak bisa ditambah, maka opsi yang tersisa adalah dengan mengevaluasi belanja pegawai, termasuk pemotongan tukin pegawai.

“Belanja pegawai pada APBD 2026 diasumsikan akan melampaui 30 persen, sementara pendapatan tidak memungkinkan untuk naik lagi. Upayanya kita mesti evaluasi belanjanya,” kata Rina.

Namun dia berharap jalan keluar dari persoalan ini adalah pemerintah pusat yang akan menanggung gaji PPPK, sehingga belanja pegawai tidak perlu lagi dinaikkan di atas 30 persen atau harus memotong tunjangan kinerja pegawai.

“Mudah-mudahan ada tambahan pendapatan transfer (dari pemerintah) pusat,” kata Rina.

Sampah Liar Bau Busuk di Jalan KH Abdul Latif

Saat ditanya tentang isu bahkan akan ada penghapusan tunjangan kinerja pegawai Pemprov Banten yang juga dilakukan untuk menutupi gaji PPPK, Rina membantahnya. Juga bahwa tunjangan kinerja akan diganti dengan tunjangan daerah.

“Tidak ada pembahasan seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengaku pesimis target APBD bisa mencapai Rp11 triliun pada 2025 ini.

Dia memperkirakan maksimal APBD hanya akan bisa mencapai Rp10 triliun.

Situasi global hingga persoalan keuangan di tingkat nasional menurutnya ikut mempengaruhi berkurangnya pendapatan asli daerah Pemprov Banten. Padahal, dengan pendapatan inilah agenda pembangunan akan bisa berjalan.

Sampah Liar Bau Busuk di Jalan KH Abdul Latif

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, Pemprov Banten masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait dukungan anggaran untuk membayar gaji 11.737 PPPK yang akan segera dilantik.

Sebab, bila tanpa dukungan anggaran pemerintah pusat, APBD Banten terancam menanggung beban berat.

Deden mengungkapkan, Pemprov Banten akan mengajukan dua opsi pembayaran gaji PPPK kepada pemerintah pusat.

Pertama, Pemprov Banten akan mengajukan agar batas belanja pegawai sebesar 30 persen bisa dinaikkan sampai dengan 35 persen.

Rau Trade Centre Kota Serang Banten Sepi Pembeli

Pengajuan akan disampaikan ke Kementerian Keuangan RI. Ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kita akan berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta relaksasi, dari 30 persen menjadi 35 persen. Kalau itu disetujui, penggajian aman,” kata Deden.

Opsi kedua, Pemprov Banten akan melakukan evaluasi operasional pegawai. Evaluasi ini dapat berupa pengurangan belanja rutin aparatur, termasuk pemotongan tunjangan kinerja (tukin) pegawai. Besaran pemotongan tukin sendiri belum diputuskan.

Bahkan, rencana pemotongan tukin sendiri juga masih merupakan wacana dan masih dalam pembahasan. “Itu wacana, ya. Masih belum diputuskan,” katanya.

Masyarakat Rau Timur Unjukrasa Dukung Penertiban PKL Luar Pasar Rau

Deden menerangkan, untuk saat ini pihaknya juga belum bisa memastikan apakah kebijakan mengenai evaluasi ini akan mulai diterapkan pada Perubahan APBD 2025 atau di APBD murni 2026.

Namun Deden menegaskan, meski kondisi anggaran menantang, ia meminta agar kinerja optimal dari seluruh aparatur tidak boleh loyo.

“Pak Gubernur sangat mengapresiasi keberadaan PPPK. Sudah diberi gaji dan tunjangan sesuai kemampuan daerah. Maka kinerjanya harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (tohir/raffi)

Pos terkait