BANTENRAYA.CO.ID – Saat mengelola penyembelihan hewan kurban biasanya panita memanggil tukang jagal hewan.
Tukang jagal hewan kurban akan diberikan upah usai menyembelih, menguliti dan memotong kurban.
Namun, harus diperhatikan upah yang diberikan kepada jagal hewan kurban. Sebab, tidak semuanya diperbolehkan.
Lantas apa yang tidak boleh diberikan untuk upah jagal hewan kurban?.
Bagaimana hukumnya jika tetap memberikan kepada jagal hewan kurban?.
BACA JUGA: Perhatikan, Ini Tata Cara dan Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Ketentuan tersebut akan dikupas tuntas dalam artikel ini, bagaimana hukumnya dan apa yang harus diberikan sebagai upah.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Kamis 29 Juni 2023, ada beberapa hal yang ternyata diharamkan sebagai upah kepada jagal hewan kurban.
Beberapa bagian yang tidak boleh diberikan yakni kulit, kepala hingga daging kurban sebagai upah atau tambahan upah kepada jagal kurban.
Hal itu secara tegas disampaikan sebagai bentuk syariat para ulama terdahulu.
Beberapa ulama tersebut yakni Syekh Nawawi Al Bantani dan Al-Baijuri.
BACA JUGA: Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Menurutnya, jika kepala, kulit dan daging dijadikan upah maka itu haram hukumnya.
Apakah itu hewan kurban sapi, kambing, kerbau atau unta.
Imam Nawawi Banten menyatakan alasan kenapa orang yang berkurban dilarang memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal sebagai upah.
“(Menjadikannya) salah satu bagian dari kurban (sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’, (meskipun itu ibadah kurban sunnah). Jika kurban memberikan sebagian daging kurban mentah, bukan selain daging seperti kulit, kepada penjagal bukan diniatkan sebagai upah, tetapi diniatkan sebagai sedekah (tidak masalah). Pemberian daging kurban kepada salah satu dari penjagal itu memadai, tetapi pemberian daging kepada penjagal tidak memadai bila diniatkan hadiah,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman 272).
BACA JUGA: Pemkot Serang Salurkan 80 Ekor Hewan Kurban ke Pondok Pesantren, Masjid, dan Masyarakat
Sementara itu, menurut Al-Baijuri, memberikan upah berupa kulit dan daging kurban kepada penjagal tetap haram. Namun, jika diberikan sebagai hadiah hal itu tetap diperbolehkan.
“(Menjadikan [daging kurban] sebagai upah bagi penjagal juga haram) karena pemberian sebagai upah itu bermakna ‘jual’. Jika kurban memberikannya kepada penjagal bukan dengan niat sebagai upah, tetapi niat sedekah, maka itu tidak haram. Ia boleh menghadiahkannya dan menjadikannya sebagai wadah air, khuf (sejenis sepatu kulit), atau benda serupa seperti membuat jubah dari kulit, dan ia boleh meminjamkannya. Tetapi menyedekahkannya lebih utama,” (Lihat Syekh M Ibrahim Bajuri, Hasyiyah Al Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 311).
Artinya, kesimpulan yang diutarakan tidak boleh jika kepala, kulit dan daging atau bagian apapun dari hewan kurban sebagai upah.
Tapi jika sebagai sedekah, maka hal itu masih diperbolehkan.
Upah yang diberikan, harus dalam bentuk lain, misalnya uang atau barang berharga lainnya, tetapi tidak boleh bagian dari hewan yang dikurbankan. ***