Trending

Viral Bupati Purwakarta Anne Ratna Segel Bangunan Gereja, Tak Berizin Sejak Dua Tahun Lalu

“Ini berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri,” lanjutnya.

BACA JUGA: PLN Gelar Apel Siaga Nataru, Siap Pasok Listrik Andal dan Layani Pelanggan

Anne menegaskan, jika penyegelan tersebut tidak disalah pahami jika Pemkab Purwakarta menutup tempat ibadah. Tapi bangunan yang tidak memiliki izin.

“Kami segel bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Ini melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006,” katanya.

Sementara itu, Salah satu Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli dalam cuitannya menyampaikan, apa yang dilakukan Bupati Purwakarta tersebut salah.

Sebab, sebagai kepala daerah, seharusnya tugas bupati menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah.

“Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah atau gereja GKPS. Padahal tugas Bupati dalam PBM No 9 tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah,” ujarnya.

Guntur juga berujar, jika penutupan dilakukan bisa saja karena Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tunduk dengan tekanan kelompok radikal.

“Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi,” pungkasnya.

Diketahui, Bangunan tersebut digunakan oleh jemaat GKPS Purwakarta selama dua tahun. Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button